Breaking News

Osman Ayub,Ingatkan Masyarakat Pentingnya Prokes Covid-19 Saat Libur Nataru

 


Betrans,Padang.Ketua DPD Partai NasDem Kota Padang  Osman Ayub, mengingatkan masyarakat tetap berdisiplin dan menjaga kesadaran pentingnya protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, terutama menjelang masa libur hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). OA sapaan akrab dari Osman Ayub juga mengimbau, untuk menghindari pesta dan kerumunan saat liburan,


"Agar Kota Padang tidak mengalami gelombang ketiga Covid-19. Saya harap aparat pemerintahan terus melakukan sosialisasi yang masif serta penegakan aturan harus diutamakan," kata OA, dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).


Osman Ayub mengatakan, Seperti diketahui, pemerintah batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, untuk mencegah lonjakan kasus infeksi virus corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 memperketat aturan perjalanan.


Aturan perjalananan terbaru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Pengetatan aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Berdasarkan salinan Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, aturan perjalananan terbaru kali ini memberlakukan syarat wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap. Hanya masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh.


Sedangkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara waktu. Namun, tidak dicantumkan secara jelas, apakah pembatasan ini adalah larangan melakukan perjalananan jarak jauh atau perlu syarat tambahan.

Berikut aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021:

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara 2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan 3. Aturan perjalanan nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk: Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas 4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya, berlaku aturan perjalanan terbaru sebagai berikut: Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila mendapatkan vaksinasi.


Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

5. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Itulah aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.





"Mari semua elemen bangsa bekerja sama mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Osman Ayub.


Dia pun meminta TNI bersama instansi lain seperti Polri, dapat mengawal kebijakan ini. Demi memastikan masyarakat tetap mengikuti petunjuk protokol kesehatan dari pemerintah.



OA mengatakan, kepatuhan prokes akan menjadi modal bagi Indonesia keluar dari pandemi Covid-19. Dia mengingatkan, jangan sampai Indonesia Khususnya Kota Padang seperti sejumlah negara lain di Eropa, Tiongkok, dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat yang kini kembali mengalami lonjakan kasus Corona.


“Hindari dulu berpesta dan berkerumun saat libur akhir tahun nanti. Dan sebisa mungkin tidak bepergian ketika liburan. Jangan sampai Kota Padang kembali mengalami kesulitan menghadapi Covid-19 seperti yang telah kita rasakan betapa sulitnya pertengahan tahun lalu,” kata Osman Ayub.# yen

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi