Breaking News

Pendapat Pemerintah Tentang Ranperda ke Olahragaan di Tanggapi DPRD Sumbar


Betrans, Sumbar- Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan, ini merupakan  salah satu Ranperda Hak Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus berjalan sesusi tahapannya. Setelah mendengarkan pendapat pemerintah provinsi, dalam penyampaian rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (15/12) jam 9.00 WIB, DPRD menyampaikan tanggapan atas pendapat pemerintah tersebut.



Dalam Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Sekretaris Komisi V DPRD, komisi yang menjadi pemrakarsa Ranperda Keolahragaan, Yuliarman menyampaikan tanggapan dimaksud.



 Yuliarman juga menjelaskan, pandangan atau pendapat Gubernur terhadap Ranperda Keolahragaan yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya diyakini adalah dalam rangka penyempurnaan dan penguatan terhadap muatan dan materi Ranperda. Ranperda Keolahragaan, secara garis besar merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional.



“Kemudian, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang keolahragaan antara lain olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan khusus dan pendidikan menengah, penyelenggaraan kejuaraan daerah serta pembinaan dan pengembangan organisasi keolahragaan,” terangnya.



Dia juga menambahkan, muatan dalam Ranperda tersebut sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2005 disinergikan dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU nomor 3 tahun 2005.



Saran dan pendapat Gubernur terhadap penghapusan beberapa BAB dan pasal dalam Draft Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, menurut Yuliarman akan menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam rangka penyempurnaan Ranperda dimaksud sebelum dilahirkan menjadi Perda. Saran untuk menjadikan Ranperda dari 23 BAB menjadi 11 BAB akan dikaji lebih dalam pada saat pembahasannya.



Dia berharap, jawaban yang disampaikan atas saran pendapat dari pemerintah tersebut dapat memberikan persamaan persepsi antara DPRD sebagai penggagas dengan pemerintah daerah terkait muatan dan substansi Ranperda tersebut.



Sebelumnya, DPRD telah mengusulkan Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2016 dengan judul Ranperda Keolahragaan dan Kepemudaan. Namun, judul tersebut kemudian akan direvisi karena kepemudaan bisa dibuatkan Perda tersendiri.(*)

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi