Inspektorat Padang Bergerak Cepat Atasi Pungli
Betrans-Padang
Inspektur Inspektorat Kota Padang bergerak
cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Mengatasi tindak praktek
pungli, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota
Padang Andri Yulika menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87
tahun 2016, Satgas Saber Pungli berfungsi membangun
sistem pencegahan, dan pemberantasan pungli, serta melakukan
operasi tangkap
tangan. Tim ini juga akan merekomendasikan kepada pimpinan agar dilakukan
penindakan, serta monitoring terhadap tindakan pungli.Dengan begitu,
Padang menjadi daerah keempat di Sumatera Barat yang telah membentuk Tim Satgas
Saber Pungli,”sebutnya.
"Harapan kita akan terwujud pemerintahan
yang bersih dan bebas pungutan liar," tukas Andri Yulika yang di dalam
susunan tim berkedudukan sebagai Wakil Ketua I, di ruang kerjanya Kamis (12/1).
Andri menyebut, Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang telah terbentuk.
Rencananya, tim ini akan dikukuhkan dalam waktu dekat ini.
"Setelah dikukuhkan nanti, tim akan
melakukan pencegahan dan sosialisasi ke seluruh perangkat ke lembaga pemerintah
serta lembaga lain yang memberikan pelayanan publik," ungkapnya didampingi
Kabag Humas Kota Padang Zayadi dan Kasubag Publikasi Humas Tafrizal.
Andri tidak menampik jika setelah itu akan
dilakukan operasi pencegahan ke setiap lembaga pelayanan publik yang ada. Atau
upaya represif terhadap pelaku pungli. Pelaku pungli di lembaga pemerintah yang
tertangkap tangan akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukannya. Walaupun
pungli masuk kategori pelanggaran, tetapi praktiknya merusak sendi kehidupan
masyarakat. Hadirnya satgas ini, diharapkan ada perubahan di pemerintah dalam
melayani publik."Namun untuk tahap kita akan lakukan dulu upaya pencegahan
seperti sosialisasi dan penyuluhan agar pungli dapat diberantas,"
sebutnya.
Sebanyak 65 orang Tim Satgas Saber Pungli Kota
Padang akan dikukuhkan dalam waktu dekat ini. Tim diketuai Wakil Kepala
Kepolisian Resor Kota Padang (Wakapolres), Kasi Intel Kajari Padang (Wakil II),
Wadan Den POM I/4 (Wakil III), serta Kepala Kesbangpol Kota Padang (Sekretaris
II) yang membawahi dua sekretariat dan empat kelompok kerja.(Charlie / Son /
Taf//wt*)