Rambu Parkir Akan Dipasang di Pantai Padang
"Untuk rambu parkir saat ini sedang
ditender oleh Dinas Perhubungan," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi, Jumat ini.
Saat ini belum di sepanjang Pantai Padang terpasang rambu tanda parkir.
Terutama di sekitar Lapau Panjang Cimpago (LPC). Sehingga membuat
pengendara bingung untuk memarkirkan kendaraannya.
"Insya Allah secepatnya terpasang," tambah Medi.
Seperti diketahui, mulai 1 April kemarin seluruh kendaraan tidak
diperbolehkan lagi parkir pada badan jalan di sisi pedestrian/sisi barat
arah ke pantai. Seluruh kendaraan diharuskan parkir di sisi timur atau
persis di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).
Begitu juga halnya
dengan bus pariwisata. Tidak diizinkan untuk ngetem di kawasan Pantai
Padang. Bus pariwisata hanya boleh drop off untuk kemudian meninggalkan
daerah Pantai Padang dan parkir di jalan Diponegoro.
"Kendaraan yang tidak mematuhi aturan akan diderek," ungkap Medi.
Karena itu Medi mengimbau kepada pengendara untuk tidak sembarangan
memarkirkan kendaraan. Saat ini tarif parkir di Pantai Padang belum ada
perubahan. Kendaraan roda empat dikenakan biaya parkir sebesar Rp 3
ribu, sedangkan roda dua Rp 2 ribu.(Hms)