Breaking News

Paripurna DPRD Sumbar Penyampaian Ranperda Desa Adat



Betrans,com Sumbar-Rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Nagari dan Ranperda Pajak Daerah Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Provinsi Sumatera Barat merancang pemerintahan desa adat yang disebut Nagari sebagai sistim pemerintahan terendah. Hal ini sesuai dengan Pasal 109 UU Desa tersebut. Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar dalam menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Nagari pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (17/4). Jawaban tersebut disampaikan atas munculnya pertanyaan Fraksi Golkar pada rapat paripurna sebelumnya, Rabu (12/4) lalu.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merancang satu pasal khusus dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari untuk penataan sistim pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berbeda dengan kabupaten lain di Sumatera Barat yang menggunakan nama nagari, Mentawai menggunakan nama pemerintahan desa adat sebagai sistim pemerintahan terendah.Ali Asmar menambahkan, diluar Kepulauan Mentawai, saat ini tercatat sebanyak 802 pemerintahan nagari dan 126 pemerintahan desa di 11 kabupaten dan 2 kota di Sumatera Barat. Sedangkan, 5 pemerintah kota sudah menggunakan kelurahan sebagai sistim pemerintahan terendah. 

Dia menambahkan, dibanding jumlah pemerintahan nagari dan desa yang ada, merujuk kepada sistim pemerintahan desa adat, saat ini hanya ada 533 Kerapatan Adat Nagari (KAN). Hal ini karena, pada saat pemekaran pemerintahan nagari beberapa waktu lalu di kabupaten dan kota, hanya melakukan pemekaran terhadap pemerintahan administratif. Sedangkan KAN sebagai wilayah adat tidak berubah. Menurutnya, hal-hal yang dimuat dalam Ranperda Nagari hanya mengatur susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala pemerintahan desa adat atau nagari. Dalam Ranperda tidak diatur penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat jorong karena hal itu merupakan kewenangan kabupaten dan kota."Perda Nagari merupakan Perda payung sebagai pedoman bagi kabupaten dan kota untuk menyusun Perda serupa," ujarnya. 

Kami sependapat dengan saran Fraksi GOlkar, terkait penataan desa di Kepulauan Mentawai untuk dapat diberlakukan secara khusus. Hal ini sudah dirumuskan dalam BAB III Pasal 14 dalam Ranperda Nagari," kata Ali Asmar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim tersebut. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna tersebut meminta, Ranperda Nagari hendaknya dibahas dengan cermat dengan memperhatikan berbagai hal berkaitan di tingkat pemerintahan nagari atau desa adat. Dengan demikian, Perda yang dilahirkan nantinya bisa akomodatif terhadap permasalahan terkait serta aplikatif dalam pelaksanaannya.Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap dua Ranperda. Selain Ranperda Nagari, dalam kesempatan itu sekaligus disampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda Pajak Daerah. (Humas/SN) 

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi