Paripurna DPRD Sumbar Penyampaian Ranperda Desa Adat
Betrans,com Sumbar-Rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum
fraksi DPRD terhadap Ranperda Nagari dan Ranperda Pajak Daerah Ranperda Nagari
merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Pemerintahan Desa. Provinsi Sumatera Barat merancang pemerintahan desa
adat yang disebut Nagari sebagai sistim pemerintahan terendah. Hal ini sesuai
dengan Pasal 109 UU Desa tersebut. Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah
Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar dalam menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan
umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Nagari pada rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (17/4). Jawaban tersebut disampaikan
atas munculnya pertanyaan Fraksi Golkar pada rapat paripurna sebelumnya, Rabu
(12/4) lalu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merancang satu pasal khusus
dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari untuk penataan sistim
pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berbeda dengan kabupaten
lain di Sumatera Barat yang menggunakan nama nagari, Mentawai menggunakan nama
pemerintahan desa adat sebagai sistim pemerintahan terendah.Ali Asmar
menambahkan, diluar Kepulauan Mentawai, saat ini tercatat sebanyak 802
pemerintahan nagari dan 126 pemerintahan desa di 11 kabupaten dan 2 kota di
Sumatera Barat. Sedangkan, 5 pemerintah kota sudah menggunakan kelurahan
sebagai sistim pemerintahan terendah.
Dia menambahkan, dibanding jumlah pemerintahan nagari dan desa
yang ada, merujuk kepada sistim pemerintahan desa adat, saat ini hanya ada 533
Kerapatan Adat Nagari (KAN). Hal ini karena, pada saat pemekaran pemerintahan
nagari beberapa waktu lalu di kabupaten dan kota, hanya melakukan pemekaran
terhadap pemerintahan administratif. Sedangkan KAN sebagai wilayah adat tidak
berubah. Menurutnya, hal-hal yang dimuat dalam Ranperda Nagari hanya mengatur
susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala pemerintahan
desa adat atau nagari. Dalam Ranperda tidak diatur penyelenggaraan pemerintahan
hingga ke tingkat jorong karena hal itu merupakan kewenangan kabupaten dan
kota."Perda Nagari merupakan Perda payung sebagai pedoman bagi kabupaten
dan kota untuk menyusun Perda serupa," ujarnya.
Kami sependapat dengan saran Fraksi GOlkar, terkait penataan
desa di Kepulauan Mentawai untuk dapat diberlakukan secara khusus. Hal ini
sudah dirumuskan dalam BAB III Pasal 14 dalam Ranperda Nagari," kata Ali
Asmar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim
tersebut. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat
paripurna tersebut meminta, Ranperda Nagari hendaknya dibahas dengan cermat
dengan memperhatikan berbagai hal berkaitan di tingkat pemerintahan nagari atau
desa adat. Dengan demikian, Perda yang dilahirkan nantinya bisa akomodatif
terhadap permasalahan terkait serta aplikatif dalam pelaksanaannya.Rapat
paripurna tersebut beragendakan penyampaian jawaban gubernur terhadap dua
Ranperda. Selain Ranperda Nagari, dalam kesempatan itu sekaligus disampaikan
jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda
Pajak Daerah. (Humas/SN)