Pemkab Dharmasraya Alokasikan Dana Hibah dan Bansos Untuk Rumah Gadang dan Jompo
Betrans,Dharmasraya – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan membuka acara Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pj Sekda Adlisman, para Asisten dan segenap Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya.
Sosialisasi ini, sebut Bupati, ditujukan agar semua pihak terkait mengetahui bagaimana proses penganggaran dana Hibah dan Bansos yang menggunakan APBD Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu saya minta, semua peserta dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini, serta memahami dengan seksama tentang pemberian dana hibah dan bansos ini untuk kesempurnaan penyusunan APBD tahun 2019,” ujar Bupati.
Pemkab Dharmasraya sendiri, imbuh Bupati, berecana mengalokasikan dana Hibah untuk pembangunan Rumah Gadang serta Bantuan Sosial untuk orang tua/jompo kurang mampu pada APBD 2019 mendatang. Urusan kegiatan ini, lanjutnya, merupakan urusan pemerintah daerah yang menjadi salah satu pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Dharmasraya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun demikian, rencana kegiatan tersebut akan tercantum dalam RAPBD 2019 apabila SKPD selaku tim evaluasi terhadap usulan dan wali nagari sebagai fasilitator usulan tersebut dapat menjalankan fungsinya, sehingga penganggaran hibah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD 2019 yang menyatakan bahwa usulan kegiatan hibah dituangkan dalam keputusan kepala daerah yang menjadi dasar pencantuman pada KUA dan PPAS dalam bentuk by Name by Address,” tandas bupati. (hms,son)