Sembilan Fraksi DPRD Padang Setujui KUA-PPAS 2019
Betrans,Padang - Sembilan fraksi di DPRD Kota Padang akhirnya dapat menyetujui KUA - PPAS Tahun 2019. Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 58 Tahun 2005 dibahas dan disepakati bersama antara Pemda dan DPRD dan dituangkan dalam suatu Nota Kesepakatan Bersama.
Demikian penyampaian Koordinator ketiga pansus DPRD Kota Padang, Asrizal
dihadapan peserta rapat paripurna DPRD Kota Padang yang dihadiri secara
fisik sebanyak 30 orang dari 45 anggota dewan dengan acara tentang LKPD
Tahun 2017 dan KUA - PPAS Tahun 2019, Senin (30/7).
Berdasarkan pointers hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 oleh panitia khusus I
(Pendapatan dan Pembiayaan), panitia khusus II (Belanja Langsung ) dan
panitia khusus III (Belanja Tidak Langsung) DPRD Kota Padang telah
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
mekanisme peraturan tata tertib DPRD Kota Padang.
Menurut Asrizal, laporan LKPD disusun dan disampaikan untuk
mendeskripsikan kegiatan pembahasannya oleh Pansus DPRD Kota Padang
sesuai bidang tugas dan wewenangnya. Berdasarkan hasil rapat internal,
rapat kerja dan dengan mempertimbangkan hasil kunjungan kerja atau
konsultasi serta rapat gabungan pansus.
Tujuannya, kata wakil rakyat dari PAN ini sebagai rekomendasi kepada
Pemerintah Kota Padang guna perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah
Daerah ke depannya dan instrumen LKPD akuntabilitas bahwa pansus DPRD
telah melaksanakan kegiatan pembahasan LKPD Tahun 2017 dengan baik.
Berdasarkan laporan gabungan pansus yang dibacakan Ilham Maulana, pansus
I tentang pendapatan dan pembiayaan merekomendasikan bahwa baru dua OPD
yang mencapai target dari sebelas OPD penghasil PAD.
Kedua OPD dimaksud yaitu Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup. Secara
keseluruhan PAD Kota Padang ditargetkan sebesar Rp.800 Miliar atau naik
sekitar 37,11 % bila dibandingkan dengan APBD Kota Padang Tahun 2018
sebesar Rp.601,248 miliar.
Sementara untuk belanja daerah terkait belanja tidak langsung terdapat
peningkatan dibanding APBD Tahun 2018. Disisi lain, realisasi belanja
tidak langsung pada APBD Tahun 2017 terjadi penurunan yang disebabkan
adanya ASN yang memasuki masa pensiun.
Belanja langsung ada peningkatan sekitar 6,42 %, bila dibandingkan
dengan tahun 2018, diharapkan belanja langsung ini dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Kota Padang hari Senin, 2 Juli 2018
disampaikan Nota Penyampaian LKPD Tahun 2017 sekaligus ditetapkan 3
pansus berdasarkan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 25 Tahun 2018.
Mahyeldi menyebutkan, ada lima poin yang dilaporkan ke BPK RI Perwakilan
Sumbar. Lima poin itu adalah Laporan keuangan pemerintah daerah Kota
Padang itu meliputi, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca,
laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan
catatan atas laporan keuangan.
Poin selanjutnya, hasil akhir review LKPD oleh Inspektorat, pernyataan
tanggung jawab kepada daerah atas LKPD, rancangan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2017.
“LKPD ini juga dilengkapi dengan rancangan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017,” sebut Mahyeldi.
Mahyeldi menyatakan siap menunggu kedatangan tim BPK RI Provinsi Sumbar
untuk melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2017. “Terima kasih, kami siap
menunggu,” kata Mahyeldi. SS