Dishub Kota Padang 'Kangkanggi' Surat Walikota
Betrans,Padang.Puluhan para sopir dan pemilik angkot jurusan Pasar Raya- Lubuk Buaya 
yang tergabung dalam Koperasi IPPA Sepakat, segera melakukan demo 
besar-besaran ke Kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi UMKM Kota 
Padang.
Dinas Perhubungan selaku instansi pemerintah dinilai sudah tak 
menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik dengan tidak melayani 
keur terhadap puluhan angkot tersebut. Alasannya terkesan dibuat-buat 
dan dugaan adanya intervensi oknum untuk tidak membolehkan keur angkot 
lubuk buaya itu,
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Koperasi IPPA Sepakat yang sah, Jalinur 
didampingi Sekretarisnya, Erianto dan Bendaharanya, Syafril menjawab 
wartawan di Padang , Minggu (11/11).
Disebutkannya, tak boleh keur itu sejak September 2018 lalu sementara 
itu banyak kendaraan yang harus melakukan keur. Akibatnya, tak hanya 
merugikan dari angkot saja namun juga pemerintah daerah kurang 
mendapatkan pemasukan dari retribusi keur tersebut.
Lebih jauh disebutkan lagi, walikota pun sudah memberikan rekomendasi 
supaya ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan untuk menerima keur angkot
 jurusan Pasar Raya-Lubuk Buaya. Rekomendasi walikota itu pun 
dikangkangi oleh Dinas Perhubungan dan tak juga ditindaklanjuti.
Dia menilai, Dinas Perhubungan tak hanya melanggar aturan pelayanan 
publik terhadap masyarakat namun 'melawan' perintah atasannya walikota.
"Kami tak mengerti sikap Dinas Perhubungan Kota Padang ini. Apa maunya 
sebenarnya dan kami dibuat tak seperti warga Kota Padang lagi. Oleh 
sebab itu, kami saat ini tengah merapatkan barisan untuk melakukan demo 
besar-besar ke Dinas Perhubungan tersebut supaya publik tahu bagaimana 
kinerja Dinas Perhubungan itu,"ujarnya.
Dia meminta, Dinas Perhubungan Kota Padang selaku bagian dari pemerintah
 Kota Padang untuk menaati walikota sebagai atasanya. Jangan mengambil 
kesimpulan dan kebijakan sendiri. Apalagi kebijakan itu juga merugikan 
kepentingan masyarakat banyak.
Dia pun menilai, Dinas Perhubungan harus memberikan win win solution 
(solusi terbaik) dengan mengakomodir keur terlebih dulu hingga 
selesainya pengurusan administrasi berganti nama dari pengurus lama ke 
pengurus baru.
Di samping itu, Jalinur juga menyesali sikap dari Dinas Koperasi yang 
tak mampu berbuat banyak terhadap pengurus koperasi IPPA Sepakat 
sebelumnya yang sudah habis massa kepengurusannya pada 28 Oktober 2008 
lalu atas nama Salmuzani.
Seharusnya, Dinas Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi harus bisa 
mengambil sikap tegas supaya SK kepengurusan yang lama itu tak 
disalahgunakan sehingga merugikan kepentingan orang banyak.
"Hingga kini, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang pun terkesan kurang 
peduli terhadap persoalan koperasi IPPA Sepakat. Walikota Padang pun 
juga sudah menyuruh Dinas Koperasi ini untuk membantu menyelesaikan, 
namun tak juga ada penyelesaian. Kami pun akan menyurati Kementerian 
Koperasi dan institusi lainnya terhadap kinerja Dinas Koperasi Kota 
Padang tersebut,"ujar Jalinur.
Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dedi Henidal
 mengatakan, memang telah diterima rekomendasi dari walikota namun dinas
 yang dipimpinnya belum bisa menindaklanjuti.
Sebab, di dalam izin trayek masih tercantum nama pengurus yang lama 
Salmuzani dan belum dirubah atas nama pengurus baru. Keur bisa dilakukan
 bila sudah ada perubahan nama pengurus tersebut di izin trayek.
Lalu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Yunisman mengatakan, 
Koperasi IPPA Sepakat kepengurusan Salmuzani memang hampir 3 tahun tak 
melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sesuai dengan aturan, bila sudah 3
 tahun berturut-turut tak melakukan RAT baru bisa diambil tindakan 
tegas.
"Kami sudah sering memanggil pengurus Koperasi IPPA Sepakat sebelumnya, 
Salmuzani. Namun, tak pernah hadir untuk membicarakan persoalan ini. 
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tak bisa terlalu jauh 
masuk,"ujarnya.(sw/tf)
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
