DPRD Kota Padang melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa.Untuk Melantik (PAW) anggota DPRD Kota Padang
Anggota DPRD PAW yang dilantik tersebut; (1) Boy Bahrizon Bahar, SH menggantikan Helmi Moesim, S.IP dari Partai Golongan Karya; (2) Suhaidi, SH menggantikan Osman Ayub dari Partai Hati Nurani Rakyat; (3) Febrinal menggantikan Ir. H. Yendril dari Partai Hati Nurani Rakyat; (4) Tommy menggantikan Zaharman, SH dari Partai Hati Nurani Rakyat; dan (5) Engki Alexander menggantikan Nila Kartika, A.Md
Betrans,Padang,Bertempat di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan, Padang, Selasa,
(13/11/2018), DPRD Kota Padang melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa
dalam rangka pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji Pengganti Antar
Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang sisa masa bhakti periode 2014-2019.
Adapun nama anggota DPRD PAW yang dilantik tersebut; (1) Boy Bahrizon
Bahar, SH menggantikan Helmi Moesim, S.IP dari Partai Golongan Karya;
(2) Suhaidi, SH menggantikan Osman Ayub dari Partai Hati Nurani Rakyat;
(3) Febrinal menggantikan Ir. H. Yendril dari Partai Hati Nurani Rakyat;
(4) Tommy menggantikan Zaharman, SH dari Partai Hati Nurani Rakyat; dan
(5) Engki Alexander menggantikan Nila Kartika, A.Md dari Partai
Persatuan Pembangunan.
Dikesempatan itu, Walikota Padang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota
Padang, Asnel, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru
dilantik. "Selamat bekerja untuk membangun Kota Padang menjadi lebih
baik lagi", ujar Asnel.
Lebih lanjut dikatakan, mari bersama memberikan dukungan dan
meningkatkan kerjasama dalam membangun Kota Padang yang tercinta.
"Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD
yang digantikan. Semoga apa yang telah diabdikan selama ini menjadi amal
ibadah di sisi Allah SWT", tambah Asnel.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti, usai melantik PAW
anggota DPRD menjelaskan, pelantikan ini didasari dengan telah
keluarnya 5 (lima) Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Barat
tanggal 7 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Kota Padang Sisa Masa Jabatan 2014-2019.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan, setiap anggota DPRD PAW sebelum
melaksanakan tugas, harus dilantik terlebih dahulu. Untuk itu, sebelum
pelantikan ini, Pimpinan DPRD Kota Padang sudah mengadakan Rapat
Diperluas pada tanggal 12 November 2018. (th)