Dukcapil se Sumbar tegak lurus menghadapi Pemilu 2019"
Beritatransisi.com (Padang).
Menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019, Dinas Dukcapil 
Provinsi dan 19 Kabupaten/ Kota Sumatera Barat berkomitmen tegak lurus 
dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana maksud surat Mendagri No. 
471.13/2292/dukcapil tanggal 18 Maret 2019 tentang penuntasan perekaman 
dan pencetakan KTP-el sebagai syarat keikutsertaan Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga 
Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil ( PPKBK - Dukcapil)  Provinsi 
Sumatera Barat, Novrial, SE, MA. Akt disela-sela kesibukan hari ini 
lewat Whastaapnya, Padang, Minggu (24/3/2019). 
Lebih lanjut Novrial menyampaikan,  dengan target partisipasi pemilih di
 Sumatera Barat sebesar 77% dari KPU, Dinas Dukcapil se Sumbar komit 
untuk memastikan bahwa 3.872.855 penduduk Sumatera Barat usia KTP per 31
 Desember 2018 sudah mempunyai KTP selambatnya tanggal 17 April 
tersebut. 
Capaian perekaman per 28 Februari 2019 sudah mencapai 95,39% dan capaian
 kepemilikan sudah mencapai 94,07% dari usia wajib KTP, katanya
Kadis Dukcapil juga mengungkapkann,  ada beberapa hal yang telah 
dilaksanakan berdasarkan arahan pusat antara lain gerakan jemput bola 
serentak ke rutan dan lapas. 
Serta ke sekolah dan kampus pada tanggal 11-16 Maret 2019, dan instruksi
 untuk mengeliminir data penduduk siap rekam di 19 Kabupaten/Kota yang 
berhasil dituntaskan lebih cepat dari tenggat 20 Maret 2019. 
Sisa pencetakan KTP-el yang harus diselesaikan menjelang Pemilu adalah usia KTP baru dan penggantian data serta pindah datang.
Dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu berjalan sangat baik, hal itu 
dibuktikan dengan perbedaan minimal antara data penduduk usia KTP dengan
 DPT hasil perbaikan KPU per Desember 2018 hanya sekitar 150.000 orang.
Terakhir tanggal 21 Maret kemaren KPU kembali melakukan update data dari
 penduduk datang dan keluar bersama Dukcapil dan Bawaslu, ujar Novrial. 
Novrial juga menyatakan komitmen bersama lainnya dalam pengawalan wajib 
pilih dengan KPU dan Bawaslu adalah verifikasi dan validasi data 
berkelanjutan sampai pelaksanaan Pemilu, dan fasilitasi help-desk 
bersama di 19 Kabupaten/Kota yang seiring dengan rencana instruksi 
Mendagri agar Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk tetap 
membuka kantor pada hari H pelaksanaan Pemilu. 
Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan 
dokumen kependudukan, maupun untuk fasilitasi help-desk khususnya 
pengecekan NIK dan kemungkinan penyalahgunaan KTP-el untuk Pemilu. (zs)
 
 


 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
