Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018 Dibahas di Bukittinggi
Betrans.PADANG - Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota
Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang
Utama DPRD Kota Padang, Senin (24/6) lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dengan
diikuti Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, para anggota DPRD Padang dan
sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. Juga hadir unsur
Forkopimda Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya.
Melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang menjadwalkan kunjungan
kerja ke luar daerah mulai tanggal 26 s.d 30 Juni 2019. Pembahasan
langsung dilanjutkan di Bukittinggi pada tanggal 1 s.d 4 Juli 2019.
Sebelumnya dibentuk empat panitia khusus sesuai dengan tugas kedewanan
yang terbagi habis pada 4 komisi.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya
Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap
pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan
laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,"
sebutnya.
Diterangkannya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018
merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan daerah yangs secara teknis operasional merupakan tindak
lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018. Sebagaimana
laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.
"Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan selama satu periode pelaporan," tukasnya.
Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang
No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah
daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD.
"Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan
Pemerintah Kota Padang TA 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29
Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, BPK memberikan
lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan
Pemko Padang tahun 2018. Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi
yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita
telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga
tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang," imbuh wako.
Lebih lanjut kata wali kota, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan
Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid,
akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian
laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua
hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
Selanjutnya tambahnya, dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKP. Kemudian meningkatnta komitmen semua elemen pendukung pelaksanan administrasi keuangan daerah.
'Semoga apa yang disampaikan kali ini dapat dibahas dan diproses oleh dewan yang terhormat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan waktu yang direncanakan," tandas wako mengakhiri penyampaian.