Kemendikbud KeluarkanSE Nomor 1 Tahun 2020 ; Tentang Kebijakan Merdeka Belajar
Betrans.Jakarta.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Lihat dan Unduh SE Nomor 1/2020 Diini!

Mengenai penentuan kelulusan peserta didik, SE tersebut menyampaikan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan persiapan dengan berdasarkan sebagai berikut: kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru, bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan, satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran, dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan Kemendikbud menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), SE dimaksud menyampaikan pada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan persiapan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud);
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) Kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) Penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020;
c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi;
d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut;
e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi;
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) Penetapan zonasi; dan
3) Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB; g. Melaporkan pelaksanaan PPDB keperda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB;
h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelavanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan antara Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan Nomor Telepon 021-5725612, SMS/Whatsapp 081319616241 atau melalui surat elektronik: hukum.dikdasmen@kemendikbud.go.id.
Baca Juga
SE Nomor 1/2020 Mendikbud; Terkait Kebijakan Merdeka Belajar
SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, Nadhiem Makarim: Bebaskan Sekolah Kembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Secara Mandiri
SE Nomor: 4/SE/XI/2019, Kepala BKN Sebut PNS Yang Jadi Kades Tidak Kehilangan Hak Kepegawaian
SE Nomor 9 Tahun 2019, Mendikbud Minta Kepala Daerah Jaga Keamanan Siswa di Dalam/Luar Sekolah
'SE Kepala BKN No.3/2019' ; Terkait Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
# Gan |yen. kemdikbud.go.id