Sosialisasi Perwako No. 21, 2016 diikuti Kepala Sekolah dan Komite sekolah.
Betrans.Padang.Penerapan kebijakan pengendalian Gratifikasi sesuai peraturan Walikota
(Perwako) nomor 21 tahun 2016 sudah memasuki tahun ke 4. Belum semua
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang memiliki pemahaman
serta sikap yang sama, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan
kepada perangkat Daerah dan unit kerja berkomitmen menerapkan kebijakan
yang telah ditetapkan dan melakukan inovasi terkait pelaksanaannya
sesuai karakteristik unit kerja.
Hal itu disampaikan Sekda Amasrul saat mewakili walikota Padang membuka
sosialisasi peraturan walikota nomor 21 tahun 2016 tentang pengendalian
gratifikasi di gedung Dinas Pendidikan kota Padang selasa 25/2/2020
Selanjutnya, diharapkan kepada perangkat Daerah dan unit kerja
melakukan epaluasi atas penerapan kebijakan secara priodik.
Menindaklanjuti hasil evalusai atas penerapan program pengendalian
gratifikasi, dan melindungi pelapor gartifikasi serta menjadikan
kebijakan sebagai salah satu instrumen penilaian prilaku budaya kerja
ASN Pemerintah Kota Padang yakni budaya integritas. Dan memberikan
keyakinan yang memadai antara gratifikasi sumbangan, pungutan dan
infak.
Untuk mewujudkan aparatur Pemerintah yang bersih dari tindak pidana
korupsi serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan bebas dari tindak
pidana korupsi, diperlukan berbagai upaya yang bersifat edukatif. Agar
terhindar dari tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi
dilakukan pengawasan, maupun pengembangan sistim deteksi dini bagi
aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara Negara.", Jelas
Amasrul.
Disamping itu, Tujuan dilaksanaka sosialisai Peraturan walikota nomor 21
tahun 2016 agar setiap Aparatur Sipil Negara pemerintah Kota Padang
mengetahui nilai-nilai dan norma kebijakan yang telah ditetapkan. Dan
mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan pungsinya.
Disamping itu agar setiap institusi dapat mengendalikan fungsi
organisasi melalui pemahaman,penglihatan, pendengaran, dan analisis
imbuhnya.
Pada saat yang sama Kepala Inspektorat Kota Padang Andri Yulika,
SH,M.Hum melaporkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap
16 sekolah yang dilaksanakan pada tahun 2019 dapat disimpulkan, belum
semua ASN dan komite sekolah mendapat sosialisasi program pengendalian
gratifikasi. Ada indikasi peristiwa pemberian dan penerimaan
gratifikasi, tetapi belum menyampikan lapoaran kepada tim UPG Kota
Padang. Dan selanjutnya bersedia membuat komitmen melaporkan kepada tim
UPG Kota Padang apabila menerima atau menolak hadiah dari atau pihak
lain.