Breaking News

Sikapi Keinginan Masyarakat, DPRD Sumbar Layangkan Surat pada Presiden







Betrans.com Sumbar-danya gelombang unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pekerja dan mahsiswa, ke DPRD Sumbar selama 2 hari berturut (7 dan 8 Oktober), disikapi dengan cepat oleh anggota DPRD Sumbar melalui Supardi sebagai ketua.

Pada tahap aksi hari pertama Supardi langsung turun dan menemui pengunjuk rasa, namun tidak ada tuntutan tertulis disampaikan, hanya sekadar lisan, dan langsung disikapi  dengan membuat ringkasan dan meminta agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

Pada hari kedua aksi unjuk rasa, kelompok pengunjuk rasa dari berbagai komponen dan  Cipayung plus,  memberikan tuntutnan secara tertulis berupa keinginan untuk membatalkan undang-undang cipta kerja, seiring dengan pembentukan tim evakuasi yang anggotanya terdiri dari organisasi mahasiswa, pemerintah dan DPRD.

Tuntutan pengunjuk rasa dan kelompok Cipayung  plus, yang disi berbagai organisasi mahsiswa langsung disikapi DPRD Sumbar, dengan mengirim Surat pada Presiden Republik Indonesia, agar UU Cipta kerja tersebut dibatalkan.

Surat dengan Nomor:019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, Perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut undang-undang cipta kerja dan menerbitkan Perpu pengganti undang-undang Cipta kerja,  tertanggal 8 Oktober 2020, ditandatangani langsung ketua DPRD Supardi.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan hak-nya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.

Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu surat dikirim ke Presiden, agar kiranya dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.

"Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten, jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD," terang Supardi. 

Meskipun DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat di daerah, namun DPRD merupakan perwakilan rakyat di daerahnya, sehingga memang sebuah keniscayaan untuk bisa memperjuangkan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.

"Memang DPRD bukan wakil pemerintah pusat di daerah, namun wakil rakyat dan harus meneruskan perjuangan rakyat," ulasnya lagi.

DPRD Sumbar tidak pernah lalai dalam menampung aspirasi masyarakat, meskipun mereka selalu dihujat, konsekwensi ini tetap diterima, dengan bukti membuat surat pada Presiden Republik Indonesia berdasarkan aspirasi masyarakat.(***)

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi