Wali Kota Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri, Kemendagri: Coba Tengok Kembali Sumpah Jabatan
Bertrans.com Pariaman-Wali Kota Pariaman, Genius Umar, menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah. Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengaku sudah mengingatkan Genius Umar secara lisan.
"Secara lisan, kita sudah ingatkan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari detikcom.
Akmal menegaskan setiap kepala daerah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. Seperti apa yang telah terucap dalam sumpah jabatan.
"Tugas kepala daerah itu adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan. Coba tengok kembali sumpah jabatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait ada atau tidaknya sanksi terhadap Wali Kota Pariaman itu. Pihaknya saat ini memprioritaskan edukasi dan komunikasi.
"Jangan main sanksi saja, edukasi dan komunikasi harus dikedepankan," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman, Genius Umar, mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah."Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.
Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT). Dia mengatakan pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri itu di Pariaman.
"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman," katanya.
Hal tersebut disampaikan Genius terkait keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT). Dia mengatakan pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri itu di Pariaman.
"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman," katanya.(***)