Malam Tahun baru, 26 Pasang Remaja Terjaring Petugas Satpol PP di Penginapan Dan Hotel Melati
Betrans.com PADANG— 26 pasang muda-mudi yang bukan berstatus suami istri di tertibkan petugas di malam pergantian tahun baru Senin (1/1) 2018.
Mereka ditertibkan petugas di sejumblah penginapan dan hotel melati yang ada di Kota Padang.
Razia yang di lakukan petugas dalam rangka komitmen pemerintahan Kota Padang untuk membasmi maksiat serta perbuatan tercela lainya.
“Kita komit untuk membrantas maksiat di kota Padang ,” ujar yadrison Plt Kasat Pol PP Padang.
Sudah tidak asing lagi di sepanjang malam pergantian tahun ini sering di jadikan untuk kebanyakan remaja melakukan perbuatan yang melangar norma-norma yang berlaku di kota Padang secara umum sumatera Barat ujar Yadrison.
Mereka pasangan muda mudi yang keluyuran hingga larut malam ini , memamfaatkan momen pergantian tahun, tak hayal banyak mereka terjerumus ke hal hal yang tidak bagus dan semua itu bertentangan dengan filsafat orang minang adat basandi syarak syarak basandi kitabullah tegas yadrison.
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan dan hotel Melati dari pemeriksaan tersebut didapati 26 Pasang Laki-laki dan perempuaan di dalam kamar dari sejumlah penginapan yang yang disasar oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang.
Mereka yang di tertibkan Petugas adalah pasangan yang bukan suami istri, karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukan surat Nikah mereka, sehingga mereka harus di amakan ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
Di mako satpol PP jalan Tan Malak mereka yang terjaring ini akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas)