Breaking News

Truk dan Angkutan Barang Langgar Jadwal Operasional Yang Telah Ditetapkan Pemprov Sumbar

 


Betrans,Padang - Sebagai mitigasi risiko di kawasan Sitinjau Lauik, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melarang angkutan barang melewati kawasan rawan bencana dan kecelakaan dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kebijakan itu tertuang dalam surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 yang diberlakukan mulai Senin (20/5/2024) hingga kondisi jalan Lembah Anai pulih. "Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko. Sekaligus menyikapi putusnya jalan nasional di Silaiang.


Jalan Sitinjau Lauik menjadi salah satu alternatif bagi para pengendara, sehingga kemacetan pun menjadi pemandangan sehari-hari. Terkadang kemacetan semakin parah karena kurangnya kesadaran sopir truk dan angkutan barang yang melanggar jadwal operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Padahal, Gubernur Sumbar telah mengatur jadwal keberangkatan truk pengangkut barang hanya diperbolehkan melintas dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar memberlakukan pengaturan ini untuk mengurangi risiko bagi pengendara yang melewati jalur maut tersebut.


Langkah ini diambil setelah putusnya jalan nasional Padang-Bukittinggi di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024). Pengalihan ini mulai berlaku sejak Senin (20/5/2024). Gubernur Sumbar melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 menyebutkan bahwa pengaturan ini berlaku bagi kendaraan yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, sirtukil (pasir, batu, dan kerikil), serta bahan bangunan lainnya. Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan diminta parkir di tempat yang telah disediakan dan tidak boleh sembarangan di badan jalan. Namun, pengalihan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, gas elpiji, serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.


Sayangnya, masih ada sopir truk yang tidak masuk kategori yang dibolehkan tidak mematuhi aturan ini, tetap melewati Sitinjau Lauik di luar jadwal yang ditetapkan. Akibatnya, kemacetan sering kali tidak terhindarkan, dan ini menjadi keluhan utama bagi para sopir pribadi dan travel.


"Kita harap Pemprov Sumbar harus tegas menegakkan aturan ini, sehingga tidak terjadi  macet parah . Karna kalau dibiarkan truk dengan muatan berat lewat,akan sulit bergerak, terutama di lokasi tanjakan yang sangat curam, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan,"dan kemacetan.#son/yen

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi