Ombudsman RI Soroti KemenPAN-RB Tunda Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Desak Pemerintah Berikan Kepastian Hukum
Betrans.com Nasional- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bahwa peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Dengan penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, peserta seleksi PPPK 2024 yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.
Keputusan KemenPANRB ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Alih-alih menenangkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, justru mencari aman dalam menanggapi polemik tersebut
Rini Widyantini menghindari penggunaan istilah ‘penundaan’ atau ‘pengunduran’.
Ia memilih menyebut keputusan tersebut sebagai ‘penyesuaian’ jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya terangkat,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).
Gaya bahasa netral ini sering digunakan oleh berbagai kementerian, lembaga, maupun badan usaha milik negara (BUMN) ketika menyampaikan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Namun, pernyataan ini tetap menuai kritik karena dinilai kurang memberikan kepastian bagi para calon aparatur sipil negara yang telah lama menanti pengangkatan mereka.
Komisi II DPR Kritisi Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat suara terkait keputusan penundaan pengangkatan ratusan ribu CPNS dan PPP) yang menuai protes publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dianggap telah salah menafsirkan hasil rapat dengan Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, tidak ada keputusan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus dilakukan secara serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
“Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan, justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, dikutip Selasa (11/3/2025).
Ombudsman Soroti Ketidakpastian Pengangkatan CPNS dan PPPK
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menyoroti perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK yang diumumkan secara mendadak.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi peserta yang telah lolos seleksi.
Pemerintah didesak untuk memastikan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 menjadi batas akhir pengangkatan CPNS dan PPPK. Kepastian ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan jaminan hukum atas seleksi yang telah mereka jalani.
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya keberlanjutan pembiayaan bagi CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024, terutama saat instansi masuk dalam fase efisiensi anggaran.
Dengan kepastian ini, kinerja CPNS dan PPPK diharapkan dapat berjalan optimal sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
Dengan adanya perbedaan pernyataan antara DPR, Ombudsman, dan Kemenpan-RB, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai nasib pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
DPR dan Ombudsman RI menegaskan bahwa kepastian hukum dan transparansi dalam kebijakan ini harus menjadi prioritas utama pemerintah. (*)
Sumber: Pojoksatu.id
