Dalam sidang kali ini 3 orang terpidana Upik, Jumadi dan Riki Novaldi memberikan keterangan sebagai anggota satgas A dan B panitia pengadaan tanah yang telah mengetahui jika lahan yang akan dibayarkan merupakan aset Pemkab Pariaman yang saat ini menjadi Ibu Kota Kabupaten. Oleh karenanya para terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak membantahnya sedikitpun.


Usai memberikan keterangan ketiga terpidana tersebut juga terlihat berjabat tangan dan bersilaturahmi dengan 8 orang saksi lainnya yang kebetulan berasal dari kantor BPN Sumbar. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dan ahli yang dijadwalkan pada hari kamis.


Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid menyampaikan, “Jaksa menghadirkan 11 orang saksi dari BPN Sumbar dan 3 orang diantaranya adalah Terpidana yang sedang menjalani pidana kasus korupsi Jalan Tol Padang yakni Upik, Jumadi dan Riki” jelas Rasyid.