Satnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Sijunjung, ,--Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu di Jorong Lintas Harapan kenagarian Palangki kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.
Tersangka REKA MASTER ROMA (41) Alamat : Jorong Pantai Cermin Kenagarian Palangki kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung dan FATTURAHMAN Pgl RAHMAN
(22) Alamat : Jorong Tambang Ameh Kenagarian Palangki kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung bersama barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening yang di balut dengan tissu yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu.
2. 2 (dia) unit HP merk Oppo A3s berwarna biru dan VIVO Y17 berwarna merah.
3. 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,00; dan 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,00;
4. 1 (satu) set alat hisap bong yang sudah dirakit pipet dan kaca pirex di tutup botolnya.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Syafwal, SH mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jorong Lintas Harapan kenagarian Palangki kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.
telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa an. REKA MASTER ROMA Pgl REKA dan FATTURAHMAN Pgl RAHMAN diduga melakukan tindak pidana narkotika diduga narkotika golongan I jenis Shabu,
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut ada yang memiliki diduga narkotika diduga narkotika golongan I jenis Shabu selanjutnya petugas satresnarkoba polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas beserta barang bukti narkotika.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua pemuda dan kepala jorong setempat kemudian kepemilikan Narkotika jenis Shabu diakui oleh sdr. REKA MASTER ROMA Pgl REKA dan FATTURAHMAN Pgl RAHMAN serta dalam penguasaannya.
Kemudian anggota Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti tsb ke Polres Sijunjung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA..




