kasatnarkoba Polres Padang panjang Berhasil tangkap dua pelaku penyalahgunaan shabu, Tanpa Berkutik
Betrans.com,Padang Panjang, Sumatra – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua orang laki-laki pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis Shabu pada hari Rabu (4/2). Kedua pelaku berinisial PD (31 tahun) dan AL (34 tahun).5 Februari 2026
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut atas dugaan pelanggaran hukum narkotika.
Iptu Ardi Nefri menjelaskan bahwa penangkapan PD berawal dari laporan masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan. Tim penyidik menemukan PD di pinggir jalan dekat Fly Over Kelurahan Bukit Surungan. Setelah penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil Shabu.
Saat memeriksa ponsel PD, ditemukan foto dan lokasi penyimpanan Shabu yang belum diambil di pinggir jalan dekat GDR Mart (Panyalaian). Tim segera mengambil barang bukti tambahan sebelum membawa PD ke Markas Polres Padang Panjang.
Dalam interogasi, PD mengaku menjual barang haram kepada AL. Petugas kemudian menemukan AL di halaman masjid di Daerah Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, pada pukul 17.30 WIB. Dari badan AL ditemukan satu paket kecil Shabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna.
Dari PD diamanatkan satu paket sedang dan satu paket kecil Shabu dengan berat kotor 2,75 gram. Sementara dari AL diambil satu paket kecil Shabu seberat 0,23 gram (kotor).
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menelusuri sumber barang haram dan melacak jaringan distribusi,” ujar Iptu Ardi Nefri.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamanatkan di Markas Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




