Operasi Antik Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Betrans.com pasamanbarat.sumbar.– Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar press release dengan agenda pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik yang memimpin press release dengan sejumlah awak media ini mengatakan, pemusnahan barang bukti sebanyak 562,16 gram dari total berat kotor 636,87 gram Narkotika jenis sabu-sabu, merupakan hasil pengungkapan kasus pada Operasi Antik Singgalang 2026.
"Sebanyak 562,16 gram barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampun cairan sabun, kemudian dibuang ke selokan, sedangkan sisanya dijadikan alat bukti di persidangan," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, barang bukti tersebut berhasil disita tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dalam Operasi Antik Singgalang 2026, dari seorang pelaku berinisial RP (37), yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus petugas, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran serta transaksi Narkotika di wilayah Pasar Pokan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
"Pelaku dan barang bukti diamankan petugas di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika beserta tim berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu paket besar, lima paket kecil dan 55 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merk Redmi Note 60 warna hitam, dan satu buah kotak warna silver merk Exclay Mation.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik warna bening, satu tas sandang warna coklat, satu helai baju warna kuning dan uang tunai sejumlah Rp. 267.000," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 192 juta dari seseorang berinisial B, selanjutnya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan.
"Keuntungan yang diraih oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp. 20 juta lebih. Kalau kita dikalkulasikan, sabu-sabu milik pelaku ini telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba," tuturnya.
Kapolres menambahkan, selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sebanyak enam kasus dan mengamankan tujuh pelaku, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
"Pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika di wilayah Pasaman Barat, dengan merangkul seluruh unsur masyarakat dan stakeholder terkait," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, pelaku RP serta Penasehat Hukum pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp13 miliar. (HumasResPasbar)




