7 Blok WPR Pasbar Disetujui Kementerian ESDM, Kapolres Agung ingatkan Aktivitas Harus Sesuai Koordinat
Betrans.com Kab.Pasbar (SUMBAR) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat (Kab.Pasbar). Persetujuan ini diharapkan dapat memberikan legalitas bagi aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga setempat.
Penetapan WPR tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih terorganisir, ramah lingkungan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto. "Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan rakyat di Sumatera Barat telah keluar, termasuk untuk wilayah Pasaman Barat sebanyak tujuh blok atau tujuh titik," terangnya di Simpang Empat, Kab.Pasaman Barat, Rabu (15/4/2026).
Sesuai penyampaian Helmi, tujuh lokasi yang disetujui itu adalah 1 titik didaerah Koto Nan Duo Kecamatan Koto Balingka, 3 titik di Taming Julu Kecamatan Ranah Batahan, 2 titik di Muaro Binonto dan Sawah Mudiah Kecamatan Ranah Batahan, dan 1 titik lagi berada di Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
Pesan Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, mengingatkan masyarakat dan para penambang agar menjalankan aktivitasnya nanti sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat/pengelola yang nantinya melakukan aktivitas pertambangan rakyat agar tidak keluar dari titik koordinat yang sudah ditentukan dalam WPR. Hal ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meminimalisir dampak terhadap lingkungan,” ujarnya, Jum'at (17/4/2026).
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti aktivitas di luar wilayah yang diizinkan, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Agung juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
"Dengan adanya legalitas WPR ini, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Pasaman Barat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan hukum," ulas Agung.
Untuk pengesahan WPR ini ada empat dokumen yang harus dilampirkan :
- Dokumen lingkungan berupaya upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL),
- Dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),
- klarifikasi status kawasan hutan.
- Rekomendasi dari yang memiliki otoritas seperti wilayah sungai.
Dan untuk teknis penambangan ada dua cara pengelolaan yakni :
- Melalui koperasi maksimal 10 hektare.
- Perorangan 5 hektare.


