Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Kotak Amal Musala
Betrans com Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DM (56) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal di sejumlah rumah ibadah di wilayah Pasaman Barat.
Pelaku diamankan petugas di Jorong Koja, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal.
"Benar, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (6/6/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang warga saat pelaku memasuki Musala Baitul Hikmah yang berada di Jorong Limau Puruik, Kecamatan Kinali, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Saat itu, pelaku diduga hendak mencongkel kotak amal yang berada di dalam musala. Warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian mengamankannya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, yakni satu buah linggis dan satu buah obeng bertangkai warna oranye.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi bersama personel segera mendatangi lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, DM juga diduga pernah melakukan aksi serupa di Masjid Asyafa yang berada di Komplek Perumahan Indah Gemilang II Jalur 32, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada 29 April 2026 lalu.
Meski pelaku belum mengakui seluruh perbuatannya, penyidik telah mengantongi alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan keterlibatan terduga pelaku dalam aksi pencurian kotak amal di Masjid Asyafa. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)


