Breaking News

Walikota Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan


Betrans.PADANG – Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, Jumat (21/7) menyerahkan santunan bagi warganya di dua tempat berbeda. Bantuan tersebut diketahui, merupakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang yang diperuntukkan kepada ahli waris peserta jaminan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hadir dalam kesempatan itu
Walikota mengatakan, penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk keseriusan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Oleh karena itu ia juga menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Kota Padang bisa mengajak karyawan/tenaga kerjanya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga bantuan yang diberikan ini, dapat dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya, terutama bagi keperluan anak-anak," imbuh Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Eyviet Nazmar.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Padang, Aland Lucy Patity menyebutkan klaim tersebut diantaranya diserahkan kepada ahli waris atas nama Zamri, karyawan PT. Adinda Sukses Mandiri JPT dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp115.800.000.
“Bantuan ini diterima ahli waris Ivitra Eroza, istri dari almarhum di Komplek Tarok Indah Permai I Blok J/I, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” sebut Aland Lucy Patiti dalam kesempatan itu.
Selanjutnya katanya, yaitu atas nama Azirwan, peserta Jasa Kontruksi Eksekutif Putra Utama, proyek pembangunan Gedung Badan Ketahanan Pangan Sumbar, sebesar Rp152.280.000 . Bantuan diterima istri almarhum, Syamsiar Murni yang berdomisili di Jl Dadok Raya No.25 A Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
“Nilai klaim yang dibayarkan berbeda setiap besarannya. Hal itu sesuai dihitung dari masa kerja peserta jaminan disertai upah yang dilaporkan," terangnya lagi.
Lebih lanjut Lucy menambahkan, setiap perusahaan diharapkan bisa melindungi tenaga kerjanya dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga itu mereka bisa mendapatkan jaminan perlindungan.
"Banyak keuntungan yang akan didapatkan pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana, dalam melaksanakan pekerjaan, setiap pekerja juga mempunyai resiko masing-masing," ulasnya mengakhiri.(Hms)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi