Breaking News

Wakil Ketua DPD PPWI Sumbar Diperiksa Penyidik Polda Sumbar

Rifnaldi "Profesi Wartawan diatur UU RI No. 40 tahun 1999. BAB V. Pasal 15 dan seterusnya"
 Betrans, Padang ~ Setelah ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat, Drs Syahrial Aziz yang akrab disapaYal Aziz, diperiksa penyidik Polda Sumbar, kini gilaran Wakil Ketua DPD PPWI (Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Sumatera Barat, Rifnaldi yang dimintai keterang oleh penyidik Polda Sumbar tentang status anggota Yuarman selaku pengurus dan anggota DPD PPWI Sumbar di Ruangan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa 27 Februari 2018 siang tadi.

Rifnaldi dalam keterang pers nya menyebutkan, panggilan penyidik Polda Sumbar terhadap dirinya hanya untuk klarifikasi atau didengar keterangan sabagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menstribusikan dan atau menstranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media berita online FigurNews.com dengan judul berita;"Ferianto Gani Sang Pengusaha Terindikasi Manfaatkan Oknom Meliter."

"Saya lihat dan baca isi berita Figurnews.com tentang Ferianto Gani dan oknum TNI AL yang diberitakan anggota PPWI ini, sudah berimbang dan tak ada masalah. "Sebab, seluruh unsur sudah terpenuhi, apa lagi sudah ada upaya klarifikasi dengan objek dan by name subtansi yang akan di beritakan. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 40. Tahun  1999 tentang Pers, dan Undang - Undang Republik Indonesia No. Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik dan telah mentaati kode Etik Jurnalistik," sebut Rifnaldi

Terkait dengan organisasi PPWI, Rifnaldi menjelaskan secara singkat, "PPWI ini lahir pada 19-11-2007, dan pada Septembar 2017 kamaren kita tela melagukan kongres Nasional bertempat di Gedung Nusantara 5 MPR RI yang dibuka resmi oleh Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang sekaligus mewakili Pimpinan MPR RI. Kalau soal keapsahan, semua legalitas organisasi kita ada, termasuk SKT Kebangpol Kemdagri No. 228./D.III.2/V/2010," katanya.

Ketika ditanyakan tentang anggota yang bisa bergabung di PPWI, Rifnaldi Ce menjelaskan. "Bedanya PPWI dengan organisasi Wartawan yang lain, PPWI itu mewadai seluruh warga masyarakat dalam mejalankan fungsi - fungsi jurnalistik dengan persamaan fungsi. Jadi kegiatan kita ada persamaan fungsi melakukan Jurnalisme Warga (Citizen Journalism). Sihingga seluru pengaduan masyarakat bisa ditampung dan diwadai oleh PPWI," papar Rifnaldi.

Selain masyarakat, kata Rifnaldi, Kalangan Wartawan banyak juga yang telah bergabung dengan PPWI dan itu sektar 30% dari jumlah anggota kita yang berjumlah 3500 di seluruh Indonesia dan itu termasuk TNI/Polri, Dosen, Guru, Mahasiswa dan Ibuk rumah tangga, pendagang dan lain sebagainya," kata Rifnaldi.

Terkait dengan profesi wartawan kata Rifnaldi sudah di atur dalam UU No. 40 tahun 1999  mulai dari BAB V. Pasal 15 dan seterusnya "Jadi terkait dengan legalitas anggota PPWI Yuarman yang akrab disapa Andre Figur terhadap legalitas profesi kewaratwan nya itu sudah sesuai dengan UU No.40 tahun 1999," kata Rifnaldi menjelaskan sebagai acuan untuk teman - teman di lapangan terutama di aparat Kepolisian.

Rifnaldi juga menjelaskan tentang kegitan PPWI memang lebi banyak pada edukasi, seperti pelatihan - pelatihan jurnalistik bagi seluruh elemen masyarakat termasuk kepada wartawan - wartawan yang baru belajar, tutup Rifnaldi yang akrab disapa Pak Ce. (*)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi