Dewan Pers: Peserta UKW Tak Harus dari Media Terverifikasi
Betrans,JAKARTA -- Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Hendry CH Bangun, menegaskan,
calon peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak diharuskan dari
perusahaan pers yang sudah terverifikasi atau tayang di website resmi
Dewan Pers.
Hendry menegaskan hal tersebut, menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi w
Wartawan, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (27/03/2018).
"Peserta uji tidak perlu bekerja pada perusahaan pers yang sudah
verifikasi di Dewan Pers. Yang penting perusahaan persnya sudah berbadan
hukum dan harus bekerja aktif sebagai wartawan", tegas Hendry.
Sumber: http://www.beritabatam.com/2018/03/dewan-pers-peserta-ukw-tidak-harus-dari.html