Breaking News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat,Sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah


Tetapkan Dua Ranperda, DPRD Sumbar Ingatkan Pemprov


Betrans,PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Ranperda tentan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).
Penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda diiringi sejumlah catatan dari DPRD. Fraksi-fraksi DPRD meminta Pemprov Sumatera Barat serius dalam melaksanakan aturan tersebut. Gubernur juga diminta untuk segera membuat peraturan sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda tersebut.
Ketua Tim Pembahas Ranperda P4GN Rahayu Purwanti menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan, ada beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti terkait lahirnya Perda tersebut. Terutama sekali adalah sarana dan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba karena Perda tersebut lebih menekankan fungsi fasilitasi.
"Aturan yang telah dituangkan dalam Perda ini hendaknya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi terutama sekali yang berkaitan dengan sarana dan fasilitas rehabilitasi," katanya.
Perda P4GN menurut Rahayu harus menjadi sebuah aturan yang bisa dijadikan sebagai alat untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat. Peredaran narkoba yang sudah semakin mengancam masyarakat harus disikapi dengan serius dan penuh konsistensi.
Sementara itu, Ketua Tim Pembahas Ranperda Pengelolaan Sampah Regional, Suwirpen Suib menyampaikan laporan hasil pembahasannya mengungkapkan, pada prinsipnya tim pembahas merekomendasikan Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
"Namun demikian, dengan lahirnya Perda ini, hendaknya pengelolaan sampah harus bisa lebih maksimal lagi sehingga sampah tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
Dia menambahkan, pengelolaan sampah yang baik akan memberikan nilai ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Sampah bisa didaur ulang dan dimanfaatkan kembali untuk berbagai keperluan, mulai dari pupuk hingga menjadi sumber energi.
"Lokasi pembuangan sampah atau Tempat Pembuang Akhir (TPA) harus dikelola lebih maksimal. Dalam pengelolaan sampah juga bisa menggandeng investor untuk mendaur ulang atau memanfaatkan sampah untuk keperluan lain yang tentunya akan bernilai ekonomi," ujarnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, selain beragendakan penetapan Ranperda Pengelolaan Sampah Regional dan Ranperda P4GN, juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap pencabutan Perda nomor 13 dan nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Sumbar Jaya.
Selain itu, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap perombakan alat kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Sumatera Barat untuk masa tugas tahun 2018. Ada empat AKD yang akan dilakukan perombakan yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi