Helmi Moesim Menilai, Pergub No. 30 Tahun 2018 Tak Berpihak Pada Pelaku UMKM
Betrans,Padang ~ Terkait hebohnya peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 30 tertanggal 25 Mei Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub No. 21 tahun 2016 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ditanggapi serius politikus Partai Berkarya Helmi Moesim.
Ia menilai, Pergub yang dimaksud diatas, sangat tidak elok dan tidak 
bermanfaat sama sekali, bahkan bisa mengundang kegaduhan ditengah 
masyarakat. Pasalnya ke 13 point yang tercantum dalam Pergub No. 30 
dirasa telah mendiskriminasi pemilik rekan-rekan media syber dalam hal 
melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, hal ini dikarenakan kurang cermatnya Gubernur dalam 
menyaring informasi atas manfaat dan mudarat suatu peraturan yang 
dikeluarkannya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Sehingga Provinsi 
Sumatera Barat yang selama terkenal dengan budaya "raso jo pareso" yang 
dimiliki, telah terkikis oleh kebijakan-kebijakan dan peraturan yang 
bersifat politis dengan cara mendiskriminasi pelaku Usaha Media Kecil 
Mandiri (UMKM) yang berdampak terhadap kemunduran kebebasan Pers di 
Provinsi Sumatera Barat.
Semestinya, Gubernur selaku pemangku jabatan pemerintah tertinggi di 
Provinsi Sumatera Barat, bisa menjadi bapak angkat dan contoh bagi 
daerah lain di Indonesia serta mampu mengayomi masyarakatnya sendiri 
dengan saling memberi manfaat dalam meningkatkan kelangsungan usaha 
mereka "bukan malah membuat aturan yang mempersulit", tegas Helmi yang 
dianggukan kerabatnya Osman Ayub di salah satu Cafe kawasan Gor H. Agus 
Salim Padang.
Kita tidak menampik, memang secara aturannya Pergub itu merupakan hak 
nya Gubernur untuk mengeluarkan, tetapi  tentu kebijakan atau aturan itu
 harus juga mempertimbangkan segala aspek. Baik itu segi sosial maupun 
dari sisi peningkatan ekonomi masyarakat.
  
Seharusnya, kita patut berterimakasih kepada rekan-rekan media online ini, karena dengan mampunya mereka berusaha dan mendirikan perusahaan sendiri serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan tanpa ada yang membiaya, secara sadar, mereka telah membantu beban pemerintah dalam hal mengurangi tingkat angka kemiskinan.
Dan terlepas dari itu semua, Helmi berharap, mudah-mudahan peraturan gubernur nomor 30 tahun 2018 tersebut, dapat dipertimbangkan atau dicabut kembali, agar memberi ruang kenyamanan bagi rekan-rekan media dalam berkreasi mempromosikan program-program pemerintah kedepannya.
Seharusnya, kita patut berterimakasih kepada rekan-rekan media online ini, karena dengan mampunya mereka berusaha dan mendirikan perusahaan sendiri serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan tanpa ada yang membiaya, secara sadar, mereka telah membantu beban pemerintah dalam hal mengurangi tingkat angka kemiskinan.
Dan terlepas dari itu semua, Helmi berharap, mudah-mudahan peraturan gubernur nomor 30 tahun 2018 tersebut, dapat dipertimbangkan atau dicabut kembali, agar memberi ruang kenyamanan bagi rekan-rekan media dalam berkreasi mempromosikan program-program pemerintah kedepannya.




