Breaking News

DITNARKORBA POLDA SUMBAR UNGKAP PELAKU NARKOBA DIBAWAH UMUR


Betrans.com Padang– Direktorat Reserse narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat, mencatat angka keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkoba yang begitu mengejutkan.  Melihat jumlah kasus narkoba melibatkan anak di bawah umur pada 2017, Diresnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Ma’mun, hanya terdapat 6 anak. Namun, pada 2018, meningkat menjadi 17 anak.
“Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkotika sangat memprihatinkan. Seharusnya mereka menempuh pendidikan di bangku sekolah. Tapi, malah terlibat dengan hal-hal yang dapat merusak masa depan dari anak tersebut,” katanya, Kamis (17/1/2019).
Kombes Pol Ma’mun, mengungkapkan, dalam satu minggu terakhir ini pihaknya berhasil mengamankan lima orang pengedar ganja dan sabu-sabu di beberapa tempat di Kota Padang.
“Lima orang tersangka diamankan dalam waktu yang hampir bersamaan, tepatnya pada Jumat (11/1), setelah dilakukan pengintaian dalam satu minggu terakhir,” ujarnya.
Dijelaskankan, dari tangan tersangka JM, berhasil diamankan dua paket sabu-sabu dengan berat 30,41 gram, sedangkan dari RMAA (17) berhasil diamankan dua paket sabu-sabu seberat 3,96 gram.
Selanjutnya dari RP (32) dan JP (24) yang merupakan kakak beradik, berhasil diamankan ganja seberat 112,86 gram, dan dari tangan FA berhasil diamankan sabu-sabu seberat 5,24 gram.
“Secara keseluruhan, kita telah  mengamankan sabu-sabu sekitar 40 gram dan ganja seberat 1 kilogram,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sementara tersangka RPP dan JP dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal  111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Menurutnya, penangkapan terhadap RMAA (17), yang masih di bawah umur pada Jumat (11/1), menunjukkan  keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkoba masih terjadi di Sumatra Barat.
“Anak ini sebagai pengedar, kalau  pengecer barangkali akan kita limpahkan ke Polres, dan pengedar kita yang langsung akan bertindak, ia juga seorang residivis dalam kasus yang berbeda,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa saat ini anak di bawah umur sering dimanfaatkan menjadi pengedar narkotika.
“Mereka sebagai alat, mereka mengambil barang dan siapa yang mengirim mereka tidak tahu. Di Kota Padang, trennya meningkat menggunakan anak sebagai pengedar,” sebutnya.
Melihat begitu memperhatikan keterlibatan anak dalam kasus narkoba, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat atau pun orang tua, supaya betul – betul mengawasi anak-anaknya.
Dengan adanya kasus ini, seharusnya juga menjadi perhatian bersama, tidak hanya orang tua. Tapi, para guru di sekolah juga perlu memberi edukasi kepada para siswanya, supaya para anak didik memiliki benteng diri, dan tidak terpengaruh terhadap narkoba.
“Kalau yang kita amankan ini anak putus sekolah. Hal ini perlu juga jadi perhatian, bahwa pendidikan itu benar-benar terus ditanamkan ke hati anak-anak,” pungkasnya.(cn/th)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi