Betrans.Padang– Pemko dan DPRD Kota Padang menetapkan 23 Rancangan
Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Istimewa. Paripurna itu dalam
rangka membahas penutupan masa sidang I (Januari-April) dan pembukaan
masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2019.
Paripurna tersebut sekaligus melewakan agenda atau jadwal kedewanan
masa sidang II tahun 2019 (Mei-Agustus) yang dilaksanakan di ruang
sidang utama gedung bundar DPRD Kota Padang Jalan Sawahan nomor 50
Kecamatan Padang Timur, Selasa 30 April 2019.
Sejalan dengan hal itu, dalam rangka menyelenggarakan fungsi
kedewanan dalam bidang legislasi, pada 13 November 2018 lalu, DPRD Kota
Padang telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
tahun 2019. Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota
Padang Elly Thrisyanti didampingi tiga Wakil Ketua DPRD yakni Asrizal,
Wahyu Iramana Putra dan Muhidi serta Sekretaris DPRD Padang Syahrul dan
Sekda Kota Padang, Amasrul mewakili Walikota. Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti menyerahkan laporan reses anggota dewan kepada Sekda Kota Padang. (baim)
“Alhamdulillah Pemko dan DPRD Padang telah menetapkan 23 Rancangan
Perda (Ranperda).16 Ranperda dari Pemko Padang dan 7 Ranperda berasal
dari inisiatif DPRD,” ujarnya.
Memasuki masa sidang kedua, Elly sangat berharap tugas dan fungsi
kedewanan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal.
Sehingga berdampak signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk terwujudnya rencana kerja yang telah ditetapkan.
Selama masa sidang pertama, DPRD Padang telah mengajukan dan membahas
empat Ranperda inisiatif dari DPRD Padang yang juga telah dilakukan
pembahasan dan studi banding serta berkonsultasi dengan pemerintah
pusat.
Ke empat Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Pengelolaan
Perparkiran, Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda
Kota Layak Anak serta Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya Ikan Kecil. Sekretaris DPRD Padang Syahrul menyerahkan laporan kegiatan selama masa sidang pertama tahun 2019. (baim)
Sementara Sekda Kota Padang, Amasrul yang mewakili Walikota
menyampaikan harapan terkait tindak lanjut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) yang pernah diajukan Pemko Padang pada 21 Juli 2017 lalu.
“Ranperda ini sangat penting bagi kita di Kota Padang karena
merupakan salah satu langkah strategis Pemko Padang dalam upaya
pembatasan terhadap pembatasan pemasangan iklan rokok, tempat merokok
dan pembatasan penjualan produk rokok terhadap anak di bawah umur yang
dapat memberikan dampak negatif kepada generasi muda penerus bangsa.
Kami sangat berharap kiranya Ranperda tersebut bisa dituntaskan sesegera
mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda juga menyampaikan Pemko Padang telah menyampaikan
3 Ranperda. Di antaranya Ranperda tentang pembangunan Kepemudaan,
Ranperda Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah serta Ranperda PDAM Kota
Padang. Sekda Kota Padang, Amasrul mewakili Walikota menyampaikan laporan. (baim)
“Ketiga Ranperda tersebut sudah dibahas bersama stakeholder terkait,
dan Panitia Khusus (Pansus) pun sudah melakukan studi banding bersama
SKPD teknis terkait. Alhamdulillah, dua Ranperda sudah dilakukan
pembahasan dan draftnya sudah difinalisasi. Yakni tentang pembangunan
kepemudaan dan PDAM Kota Padang. Sementara Ranperda satu lagi tentang
pembangunan kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah sampai
saat ini belum dilakukan pembahasan,” tambahnya.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga diisi dengan agenda
penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang
pada masa sidang I tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Padang. Selanjutnya
penyerahan laporan hasil reses masa sidang I DPRD Kota Padang tahun
2019 kepada Wali Kota Padang. Hadir dikesempatan itu pimpinan OPD di
lingkup Pemko Padang. (baim/adv) Jajaran
OPD Pemko Padang mengikuti paripurna penutupan masa sidang I
(Januari-April) dan pembukaan masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2019.
DPRD Padang Tetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah
Reviewed by beritatransisi@gmail.com
on
Kamis, Mei 02, 2019
Rating: 5