Breaking News

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ini Minta KPK Legowo Terima Revisi UU

Betrans.PADANG -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Amril Amin menyambut baik revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Amril Amin berharap, KPK harus legowo menerima revisi UU KPK tersebut. “Legowo menerima masukan dari DPR, karena DPR adalah lembaga pembuat Undang-undang di negeri ini. Sedangkan presiden saja menyetujui revisi untuk memperbaiki mana yang lemah,” pungkasnya.


Amril Amin mengungkapkan , niat DPR RI untuk merevisi UU KPK sebenarnya bagus, karena bertujuan untuk menertibkan. Sedangkan KPK memang itu pencegahan.

“Kalau hanya terjadi OTT-OTT, KPK terlalu ngambang, menjadi superbody, memiliki sebuah kekuatan yang tidak berlandaskan hukum,” ungkapnya, Rabu(18/9/2019).

Amril Amin menilai, ada kelemahan UU KPK yang lama. Jika orang sudah ditetapkan tersangka, otomatis nama baik seseorang itu sudah hancur, padahal orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak juga terhukum.

“Ini yang mau diubah oleh DPR, supaya kejelasan hukum itu ada. Dicontohkan masalah PT Pelindo II, RJ Lino. Itu sudah 1,5 tahun dia tersangka, tidak juga menjadi terhukum. Berarti tidak ada kepastian hukum kan disana” ungkapnya.
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi