Breaking News

DPRD Padang Revisi Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat

Gambar ilustrasi
Betrans.Padang.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam revisi itu, salah satu aturan yang akan segera diberlakukan adalah soal jam malam bagi remaja.

Anggota Komisi satu DPRD Kota Padang Budi Syahrial mengakui dalam revisi itu mengatur jam keluar malam bagi remaja. "Dalam hal ini kita mengatur jam keluar malam bagi remaja atau anak sekolah hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk antisipasi kejahatan dan kenakalan remaja, baik tawuran dan ngelem, yang sering terjadi karena aksi berkumpul pelajar dengan perkumpulannya yang sifatnya tidak positif," katanya saat dihubungi di Padang, Selasa, 18 Februari 2020.

Ia mengatakan pelajar atau remaja boleh keluar lebih dari pukul 23.00 WIB saat ada keperluan jika didampingi oleh orangtua atau wali. "Karena kumpul-kumpulnya remaja ini yang menyebabkan keresahan sehingga terjadi tindak kejahatan," jelasnya.

Baca Juga
DPRD Padang Imbau Masyarakat Hidupkan Kembali Siskamling Tangkal Pencurian Anak
Revisi Perda Ketertiban Umum Tekankan Azas Partisipatif Masyarakat
DPRD Minta Pemerintah Tak 'Angek-angek Cik Ayam' Kelola Pariwisata
DPRD Kota Padang: Pelabuhan Marina Gerbang Masuk Wisatawan ke Kota Padang
DPRD Padang Minta Pemindahan Nelayan dari Muaro Dilakukan dengan Cara Baik-baik
Menurutnya aturan itu tidak berlaku untuk mahasiswa karena kejahatan yang sering terjadi di jalan atau di lapangan itu sering dilakukan oleh remaja.

Budi menjelaskan dalam revisi peraturan itu, hal yang terpenting adalah azas partisipatif dari masyarakat dalam membantu petugas Satpol PP. "Hal itu dilakukan dengan mengaktifkan kembali Linmas di tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Padang. Sehingga hal itu juga mempermudah kerja aparat," tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Padang telah melakukan pembahasan soal revisi peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Perda itu telah selesai dibahas dan akan segera di paripurnakan. Saat ini, Pemerintah Kota Padang juga telah berkoordinasi dengan DPRD terkait perubahan Perda itu. (*)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi