Breaking News

Lapas Kelas II B Sarolangun Diduga Tanpa ada Dasar Tolak Tahanan Titipan Kejari



Beritatransisi |Sarolangun-Pihak kejaksaan negeri sarolangun keluhkan Pejabat Lapas kelas IIB sarolangun terkesan minim koordinasi,diduga dua kali tolak titipan tahanan,Rabu(11/03).

Disampaikan salah satu aparat yang enggan disebutkan namanya,dilingkup Kejaksaan negeri sarolangun.Sangat menyayangkan dugaan penolakan secara tertulis,terhadap titipan tahanan kejaksaan dalam proses tahap II (dua) itu, tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

"Tahun ini sudah dua tersangka ditolak, atas nama Govi mohandas dan irawansah, tersangka pasal 363 ayat 1-4 KUHP.Selesai proses tahap II ,satu orang dibulan januari sebelum pukul tiga sore dan satu tersangka terakhir ditolak dengan alasan ,sudah lewat pukul tiga sore"Katanya.

Lantas ditambahakan,Ketika itu tersangka langsung dibawa ke Lapas kelas II B sarolangun,guna serah terima sebagai tahanan titipan kejaksaan sarolangun di LP.Akan tetapi pihak Lapas menolak secara tertulis, tanpa ada dasar.


Ketikannya proses tahap II untuk satu tersangka memang butuh proses,semua laporan disampaikan melalaui online."untuk tersangka yang terakhir,secara lisan pihak LP sampaikan ,aturan internal Lapas untuk tahanan titipan tahap II batas waktu pukul 15.00 Wib,sementara itu jam kerja ASN sesuai aturan hingga pukul 16.30 wib"pungkasnya.

"Kita sudah upayakan semaksimal mungkin, kejar waktu agar diserahkan sebagai tahanan titipan sebelum pukul 15.00 wib,akan tetapi untuk laporan secara online terkadang gangguan jaringan,listik mati dan jaringan terkadang  lelet,membuat keterlambatan proses,makanya kita serahkan lewat pukul tiga sore,seharusnya pibak LP kasih toleransi"Tambahnya lagi.

Sebelumnya juga dijelaskan satu tersangka kasus sama di bulan Januari 2019, terjadi hal yang sama ditolak pihak LP.
"satu tersangka yang alami penindakan tegas terukur saat diamankan pihak kepolisian,sehingga kaki tersangka alami luka tembakan,atas permintaan tersangka proyektil peluru tidak dikeluarkan,karena tersangka beralasan akan terindikasi cacat pada kaki nantinya,setelah diobati dan berdasarkan surat keterangan dari Dokter,sudah sehat,juga ditolak pihak LP,bahkan itu sebelum jam tiga sore"ujarnya.

Kedepan diharapkan oleh pihak aparat kejaksaan negeri sarolangun ,Pejabat Lp kelas II B sarolangun dapat berkoordinasi lebih baik.
"Kita mengharapkan kedepan,tentu koordinasi yang baik,karena pihak kejaksaan tidak memiliki fasilitas yang maksimal untuk para tahanan"tutup aparat yang enggan disebutkan nama tersebut,ketika diwawancarai diruangkerjanya,Rabu(11/03) sekira pukul 09.30 wib.

Hingga berita ini dilansir harian ini,keterangan resmi terkait indikasi penolakan belum diperoleh dari pihak Lapas kelas II B Sarolangun.(Pen)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi