Breaking News

Tjahjo Kumolo" Mulai Besok ASN Boleh Bekerja Di Rumah


Betrans.Jakarta.Tak ingin jumlah pasien COVID-19 maki meninggi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mentakan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa sejak Senin (16/3) besok diperbolehkan bekerja di rumah. Imbauan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Seluruh pimpinan kementerian dan lembaga dan ASN selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3).

Tjahjo menyampaikan, sudah beberapa instansi yang membuat kebijakan sendiri karena mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun, mantan politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

“PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. Dia menyebut, tunjangan terhadap pegawai dikeluarkan sama seperti biasanya.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” tukas Tjahjo.

Untuk diketahui, pemerintah mengumumkan 21 kasus baru pasien positif terinfeksi virus korona. Dengan demikian hingga saat ini ada 117 pasien positif korona di Indonesia.

“Data yang saya terima pagi ini dari laboratorium ada 21 kasus baru. Di mana 19 di Jakarta, dua di Jawa Tengah,” kata juru bicara pemerintah dalam penanganan virus korona, Achmad Yurianto di Kompleks Istana Negara, Minggu (15/3).

Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan

#tafch
#mendagri
#yen
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi