Breaking News

Budi Syahrial Apresiasi Pemko Padang Terkait Kebijakan Pemakaian Masker

Betrans Padang.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang apresiasi kebijakan Pemerintah Kota Padang, terkait pemakaian masker dalam upaya mencegah COVID-19 di Kota Padang.
"Semangat untuk memutus penularan mata rantai COVID-19 kita pujikan, namun instruksi itu seharusnya otomatis harus didukung dengan kesiapan pemerintah kota dalam membagikan masker," kata Ketua Komisi satu, Budi Syahrial saat dihubungi di Padang, Senin, 6 April 2020.

Ia mengatakan kalau ada instruksi memakai masker bagi warga, maka pemerintah kota juga harus mempersiapkan masker, untuk masyarakat kurang mampu dalam menggunakan masker.
"Sehingga bisa instruksi ini dijalankan. Jangan sampai hanya instruksi-instruksi saja, sementara insruksinya tidak bisa dijalankan tanpa instrumen-instrumen yang mendukungnya untuk menjalankan instruksi itu," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan instruksi walikota nomor:870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 Tentang pemakaian masker dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang tertanggal 6 April 2020.
Dalam instruksi itu, ada lima poin penting yang di wajibkan, diminta dan denda yang dikenakan jika tidak menggunakan masker jika keluar rumah. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker kepada seluruh masyarakat ketika beraktivitas atau berada di luar rumah jika ada kepentingan mendesak.

Selain itu, masyarakat diminta menggunakan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker. Dan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker keluar rumah, maka akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu diserahkan kepada masyarakaat yang belum memiliki masker. (sn)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi