Breaking News

Sumbar Terapkan PSBB Tanggal 22 April, 2020 Berikut Intruksi dan Aturannya

Betrans.Padang.Sumbar.Terkait akan diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat mulai 22 April 2020, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi untuk 19 bupati dan wali kota di sana. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam mempercepat penanganan corona virus disease (covid-19).

Instruksi gubernur tersebut tertuang dengan nomor 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020. Di dalamnya memerintahkan bupati dan wali kota memastikan pelaksanaan PSBB dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin.

"Menghentikan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi," jelas Irwan dalam instruksi tersebut, Minggu (19/4/2020).

Kemudian, lanjut dia, mengoordinasikan serta mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait.

Melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing. Instruksi ini pun mulai berlaku pada 18 April 2020.

Selain instruksi tersebut, Irwan juga mengeluarkan surat edaran.

 Adapun poin-poinnya adalah:

1. Pendidikan
Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi lainnya. Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan dari rumah masing-masing melalui metode jarak jauh diganti dengan daring. Termasuk pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan, termasuk perguruan tinggi.
Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab satuan sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan. Segala sesuatu yang bukan kewenangan provinsi akan diatur oleh kabupaten dan kota.

2. Kerja
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor diganti aktivitas bekerja di rumah. Kecuali instansi pemerintah baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian, badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

3. Aktivitas Keagamaan
Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing).

Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, atau penanda waktu dilaksanakan seperti biasa.

4. Fasilitas Umum
Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang di tempat. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

 Kecuali kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

"Pengecualian ini yang bisa dibuka selama PSBB pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan, toko warung kelontong. Jasa binatu masih boleh beroperasi," jelas Irwan.

5. Kegiatan Sosial
Selama PSBB menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

“Yang boleh dilakukan khitan, tapi syaratnya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker, dan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian," paparnya.

Acara pernikahan dibolehkan tapi di kantor KUA dan dihadiri keluarga inti saja serta tidak melakukan resepsi. Kegitan yang masih dibolehkan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena covid-19.

6. Pergerakan Orang dan Transportasi
Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara, kecuali pemenuhan kebutuhan pokok, aspek pertahanan dan keamanan, untuk jenis moda transportasi, kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, angkutan sungai, danau, serta penyeberangan.

"Untuk transportasi roda dua bisa beroperasi kalau ada kebutuhan hidup. Kalau ojol hanya diizinkan membawa barang. Sementara kendaraan umum seperti bus, kereta api, angkutan sungai dan penyeberangan boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitasnya, dan jam beroperasi juga dibatasi," terang Irwan. (Son)
#yen

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi