Breaking News

Pelaku Pelanggaran Perda Kembali Dijaring Satpol PP Kota Padang


Betrans.Padang.Pelaku pelanggaran Perda kembali dijaring Satpol PP Padang, Kamis (16/07/2020) sore. Mulai dari Pengemis, Pedagang Asongan hingga Perilaku Mesum di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka semua ditertibkan dari beberapa lokasi oleh petugas yang melakukan Patroli wilayah dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

FN (32) dengan pasangan perempuannya NN (45) ditertibkan petugas di salah satu penginapan kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Saat ditanya petugas, FN mengaku kalau yang mengajak ke sana adalah NN. "Saya diajak NN ke sana dan di sana kami baru masuk kamar Pak belum ada melakukan apa-apa," terangnya saat ditanya Penyidik.


Sementara itu, selain dari pasangan ini Satpol PP Kota Padang juga mengamankan dua orang pengemis serta pedagang asongan di tempat yang berbeda yakni, Perempatan Lampu Merah Simpang BI Jalan A. Yani Padang. Sedangkan dua orang pengemis ditertibkan di Perempatan Lampu Merah Jalan Sawahan Padang.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa ini adalah kegiatan rutinitas dari Satpol PP setiap hari. Hal ini dilakukan guna mencegah setiap pelanggaran Perda di wilayah Kota Padang, personil Penegak Perda ini disebar serta aktif melakukan patroli setiap hari.

"Personil kita memang kita minta untuk selalu aktif melakukan pengawasan terhadap semua pelanggaran," terang Alfiadi Kasat Pol PP Padang. (bt)
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi