Breaking News

Info Sementara Covid-19 Sumbar Rabu,14 Oktober 2020


Betrans.Sumbar  - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat kembali merilis data terbaru kasus Covid-19 di daerah ini.


Berdasarkan info sementara hasil pemeriksaan Lab terhadap sample Covid-19 Sumatera Barat, Rabu, 14 Oktober 2020, dilaporkan 338  orang terkonfirmasi positif.


"Senin pagi pukul 08.00 WIB tanggal 14 Oktober 2020, kami menerima hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim oleh penanggungjawab Laboratorium Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc, bahwa dari 3.065 spesimen yang diperiksa (2.937 sample di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand  dan 128 pemeriksaan di Lab veterenir Baso Agam), didapat  hasil sementara  338  orang terkonfirmasi positif dan sementara sembuh 93 orang," ungkap Jasman Rizal, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.


Hasil Positif


1. Kota Padang 272 orang

2. Kota Bukittinggi 22 orang

3. Kabupaten Pasaman 17 orang

4. Kabupaten Padang Pariaman 8 orang

5. Kabupaten 50 Kota 6 orang

6. Kabupaten Agam 4 orang

7. Kota Payokumbuah 3 orang

8. Kabupaten Tanah Datar 2 orang

9. Kota Pariaman 2 orang

10. Kabupaten Pesisir Selatan 1 orang

11. Kota Solok 1 orang


Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 31 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, maka mulai tanggal 11 Oktober 2020 sampai tanggal 17 Oktober 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:


Zona Merah atau resiko tinggi sebanyak 3 daerah


1. Kota Padang

2. Kota Sawahlunto

3. Kota Pariaman


Zona Oranye atau Resiko Sedang sebanyak 14 daerah


1. Kota Bukittinggi

2. Kota Padang Panjang

3. Kota Payokumbuah

4. Kota Solok

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Solok

7. Kabupaten Tanah Datar

8. Kabupaten Sijunjung

9. Kabupaten Pesisir Selatan

10. Kabupaten Dharmasraya

11. Kabupaten Solok Selatan

12. Kabupaten Padang Pariaman

13. Kabup[aten Agam

14. Kabupaten Pasaman Barat


Zona Kuning atau Resiko Rendah


1. Kabupaten Kepulauan Mentawai

2. Kabupaten 50 Kota


Dikatakan Jasman, dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-31 ini, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan.  


"Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan data lebih lanjut setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di situs resmi Pemprov Sumbar," cakapnya.


(Sye)

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi