Breaking News

Home Daerah DaerahBeritaNasional Polda Jabar Diminta Sungguh-Sungguh Tangani Kasus Denny



Betrans.comTasikmalaya,– Forum Mujahid Tasikmalaya meminta Polda Jabar sungguh-sungguh menangani kasus dugaan penghinaan terhadap umat Islam yang dilakukan oleh Denny Siregar. Sampai saat ini laporan tersebut belum ada kemajuan dari tindaklanjut pihak kepolisian.

Pengacara pelapor ustad Ruslan Abdul Gani, Muhtar Effendi mengatakan, pegiat medsos Denny Siregar telah dilaporkan karena dia telah melakukan penghinaanterhadap umat Islam dengan mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, Denny Siregar menulis status berjudul  “Adek2ku calon teroris yang abang sayang dan kepada ust sebagai pendidik ust jahil, bodoh, goblog dan terkadang jadi predator serta kebodohan orang tua mungkin menjadi pecundang”Atas pernyataan itu, jelas Muhtar, ustad Ruslan Abdul Gani melaporkannya ke Polresta Tasikmalaya.

Menurut Muhtar, kepolisian jangan main-main lagi dalam penanganan Denny Siregar. Sebab bukan lagi kasus regional tetapi Nasional. Masyarakat tidak bodoh dan tidak akan lupa atas penanganan kasus ini oleh kepolisian.

“Kami sudah mengikuti prosedur bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan percaya hukum sebagai panglima di Negara ini. Jadi kami berharap kepolisian, khususnya Polda Jabar  agar sungguh-sungguh menangani kasus.  Jangan sampai karena Denny Siregar muncul mosi tidak percaya masyarakat kepada Polisi, lebih berbahaya itu,” pesannya.

Penanganan yang fair dan adil, jelas Muhtar, merupakan prinsip negara hukum dimana semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Tidak ada diskriminasi terhadap hukum. Sayangnya, warga Kota Tasikmalaya merasakan laporan ustadz Ruslan Abdul Gani atas Denny Siregar diperlakukan diskriminatif.

Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKB Doni Hermawan beralasan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satunya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya, sebab ada beberapa tempat kejadian sehingga dengan pelimpahan itu mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli.

“Pemeriksaan awal memang telah dilakukan di Polresta Tasikmalaya.  Terlapor (Denny Siregar) sudah dipanggil tapi tidak datang.  Untuk keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Kami sudah limpahkan kasus ini ke Polda Jabar akhir 2020 lalu, untuk memudahkan pemeriksaan terlapor,” katanya, Sabtu (30/1/2021).

Doni mengatakan, dengan pelimpahan kasus ini maka untuk proses penyelidikan terhadap laporan Denny Siregar selanjutnya akan ditanggani Polda Jabar.

“Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.  Jadi Polresta Tasikmalaya tidak lagi menanganinya,” dalih AKB Doni.

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi