Jaga Situasi Tetap Kondusif,Kapolda Sumbar Lakukan Safari Kamtibmas Ke Pasaman Barat
Seperi yang dilakukan pada Kamis 25 Februari 2021. Untuk penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan tanpa izin di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Irjen Toni Harmanto datang berkunjung ke kabupaten itu, guna memastikan telah banyak hutan lindung yang disalahgunakan oleh masyarakat.
Kedatangan Irjen Toni Harmanto ke Pasbar yang didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Joko Sadono, Kabid Humas Kombes Stevanus Stake Bayu Setianto S.IK, Kabidkum Kombes Nina Vebri Linda, SH, Kabid TI Kombes Noer Cahyo itu disambut oleh Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi SIK, Plh Bupati Pasbar Yudesri, Ketua DPRD Parizal Hafni, Kajari Ginanjar Cahya Permana, Dandim 0305 Pasaman Abdul Aziz dan stakeholder terkait lainnya.
Saat itu Toni mengatakan agar masyarakat terus diingatkan agar hutan di Provinsi Sumbar dan khususnya Kabupaten Pasbar tetap terjaga. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengolah hutan dengan cara membakar lahan.
Dikatakan Toni, menjaga hutan dari kebakaran itu merupakan atensi Presiden RI. Untuk itu ia meminta Forkopimda Pasbar untuk tetap bersinergi dalam menegakkan hukum, termasuk untuk melindungi hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.
“Hutan lindung harus kita jaga dan pelihara, karena ini adalah bentuk tanggung jawab kita semua. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga hutan lindung tersebut, seperti salah satunya melakukan penanaman pohon,” ujar Toni Harmanto mengingatkan.
Kesempatan kunjungan kerja itu juga dimanfaatkan Irjen Toni Harmanto untuk memberikan arahan kepada personel Polres Pasbar di ruangan aula Bhayangkara setempat.
Sementara, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi SIK mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan dalam penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan lindung, baik berupa sosialisasi dan lainnya.
Khusus untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak boleh melakukan aktivitas di Air Bangis, kata AKBP Sugeng Hariyadi menambahkan, pihaknya pun sudah menanganinya.
“Kita sudah melakukan penyelidikan tindak pidana, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” bebernya. (sn)