Breaking News

PPKM Level 4 Begini Aturan,Termasuk Pengalihan Lokasi Penyekatan Di Kota Padang




Betrans.PADANG,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

3. Kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

4. Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan, serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

5. Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan, dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Pasar tradisional buka hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, salon, outlet ponsel, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun apotek dan toko obat tetap buka 24 jam.

7. Makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe, serta pedagang kaki lima (PKL), jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Adapun kapasitas tempat duduk hanya 25 persen dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan bagi layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang. Hal yang sama juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

9. Pelaksanaan ibadah di masjid atau rumah ibadah agama lainnya boleh dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat.

10. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4, kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.

11. Kegiatan di area publik termasuk tempat wisata, bioskop, dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu. Terkait rapat dan seminar dengan luar jaringan (luring) ditiadakan.

12. Untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan prokes yang ketat.

Lokasi penyekatan

Dalam aturan perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Padang bersama sejumlah instansi terkait mengalihkan pos dpenyekatan dari sebelumnya di perbatasan kota, ke kelurahan.

Pada PPKM Darurat Level 4 sebelumnya, penyekatan dilakukan di enam lokasi yang berada di perbatasan Padang dengan Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.

“Enam posko penyekatan yang sebelumnya berada di perbatasan kota dan pelabuhan kita alihkan ke kelurahan. Kita meminta peran Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah wartawan, Senin (26/7/2021).

Orang yang berasal dari luar Kota Padang harus melengkapi beberapa persyaratan,  yaitu menunjukkan PCR H-2 atau rapid antigen H-1, serta menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal satu kali vaksi pertama).

“Untuk pengawasan kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP, dan camat di masing-masing wilayah," ujarnya.

compas. com

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi