Breaking News

Predator Pencabul Anak Kandung Sendiri Berhasil Diringkus Polisi



Betrans.com Bukittinggi (SUMBAR)~ Tim dari Satreskrim Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial H (34) karena diduga kuat telah mencabuli anak kandungnya sendiri.


Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan kepada media tersangka H yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap pada 1 April 2022 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Pulai Anak Aia Kota Bukittinggi, Sumbar.

"Dari keterangan polisi tersangka ditangkap atas adanya laporan ke Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT tertanggal 1 Maret 2022 oleh tante korban," ujar Kasatreskrim Sabtu (2/4/2022).

Ia menjelaskan, korban merupakan anak kandung tersangka yang duduk di kelas VI SD berusia 12 tahun. Korban menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada adik ibunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi.

"Sebelum melakukan perbuatan kejinya tersangka diketahui dipengaruhi minuman keras dan mencabuli anaknya pada tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya," jelasnya.

Seterusnya tersangka yang mencabuli anak kandung sendiri berprofesi sebagai tukang ojek, tersangka diketahui baru saja kehilangan istrinya yang meninggal satu bulan yang lalu. 

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 81 jo Pasal 82 ayat 1 Undangan Undang nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

Tersangka kini telah ditahan di Mako Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam kurungan 6 hingga 15 tahun penjara. 
PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi