Breaking News

Juru Bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem Zalmadi.S,Hum, : Perda Bertujuan Mengatur Hidup Bersama Melindungi Hak dan Kewajiban Masyarakat.




PADANG, Betrans. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021 memasuki tahapan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang. 


Agenda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Jalan  Sawahan, Kota Padang, Kamis (30/6/2022) sore.


Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padang Hendrizal Azhar. 


Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree H. Algamar, sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya


Mengawali rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, menyampaikan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Sejalan dengan itu, berdasarkan  ketentuan Pasal 31 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, bahwa sebelum disampaikan kepada DPRD, laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tersebut haruslah merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.


Di kesempatan itu Fraksi Persatuan Berkarya NasDem yang diketuai Helmi Moesim melalui juru bicaranya (jubir) Zalmadi, S.Hum tampil pertama menyampaikan pendapat akhir fraksinya.


Zalmadi menguraikan, secara umum peraturan daerah (perda) bertujuan untuk mengatur hidup bersama melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat pada daerah yang bersangkutan.


Sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 139 ayat (1) bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara Lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Ranperda. Ayat (2) Persiapan Pembentukan Pembahasan dan Pengesahan perda hendaknya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Untuk itu Fraksi Persatuan Berkarya NasDem menyarankan pada Walikota Padang yakni berkaitan dengan rendahnya capaian target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2021 yang hanya sebesar 66,684 persen atau Rp.338.932.820.166.30 dari target PAD 2021 sebesar Rp.808.184.679.649.00 sangat berdampak pada program dan kegiatan di Pemerintah Kota Padang. 


Bahkan, akibat rendahnya pencapaian realisasi PAD dari yang ditargetkan di akhir tahun terjadi penundaan pembayaran atau gagal bayar terhadap rekanan atau para pelaku usaha, maka dari itu Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem berharap persoalan ini tidak akan berulang lagi di tahun-tahun berikutnya. 





Kemudian disamping itu, lanjutnya, menyangkut Bantuan Beasiswa Pendidikan terhadap perorangan pada tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Kota Padang yang sudah selesai administrasi secara lengkap. Akan tetapi tidak terealisasi bantuannya kepada yang berhak menerimanya.

"Kami Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem berharap, agar bantuan beasiswa tersebut segera dibayarkan," sebut Zalmadi.


Terkait PAD, perlunya evaluasi continue dari Wali Kota Padang serta membuat suatu inovasi atau terobosan dalam pencapaian target di PAD Pemerintah Kota Padang. Agar semua program dan kegiatan di tahun yang akan datang, dapat tercapai secara maksimal dan mencapai target.


"Kami Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem menyoroti PAD di sektor retribusi parkir karena jika dikelola dengan baik akan berpotensi dalam rangka meningkatkan PAD Kota Padang," urai Zalmadi.


Perusahaan Sejahtera Mandiri atau PSM yang semestinya dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkesejahteraan sosial. Agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, diharapkan sesegera mungkin menyelesaikan persoalan di internalnya, sehingga tujuan PSM tercapai.


Akan tetapi, semuanya itu masih jauh dari harapan kita semua. Untuk itu Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem menaruh harapan terhadap Wali Kota Padang.


Selanjutnya, Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem meminta Wali Kota Padang untuk menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Pemko Padang tahun anggaran 2021.


Dari pembahasan yang dilakukan dengan setiap OPD, sebutnya, terdapat adanya persoalan aset yang belum tuntas dan kelebihan bayar.


Maka dari itu Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem berharap kepada setiap OPD agar secermat mungkin membaca dan mempedomani ketentuan peraturan perundangan, sehingga persoalan atau temuan tidak berulang di tahun-tahun berikutnya, jelas Zalmadi. 


Pendapat seterusnya dilanjutkan oleh Jubir Fraksi Partai Demokrat Nila Kartika, Jubir Fraksi PAN Faisal Nasir, Jubir Fraksi Gerindra Elly Thrisyanti, Jubir Fraksi PKS Pun Ardi, dan terakhir Fraksi Golkar-PDIP Wismar Panjaitan. 


Terkait aset, PAD dan realisasinya, temuan BPK RI beserta rekomendasinya, gagal bayar miliaran tahun 2021 dan pengembalian miliaran dana DAK 2021 beberapa fraksi juga melakukan sorotan dan menyampaikan pandangannya.


(mz)

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi