PT.BMS Mengambil BBM Solar Subsidi ke Semua Nelayan.di Desa Wedung Demak
Betrans .com Demak - Team media sosial kontrol di Wilayah Pesisir Pantai di lokasi desa Wedung. Kabupaten Demak. warga Wedung setiap harinya pekerjaannya sebagai nelayan mencari ikan laut,menggunakan kapal mencari ikan.
Team media di sore hari mencari warung kopi sambil berbincang- bincang dengan warga setempat,yang berinisial Kancil yang sering orang- orang memanggil akrabnya. Setelah AWAK media menanyakan ke mas Kancil, untuk BBM solar itu di suplay solar industri apa di subsidi ya mas?
Jawab, kancil oo..?? kalau soal BBM untuk nelayan itu sudah disubsidi pemerintah setiap pagi, dan pemilik kapal laut pencari ikan disubsidi dengan SPBN dan pembelian 200 liter setiap yang memiliki kapal, tetapi banyak yang dibawa keluar. Jadi yang saya tahu pemilik kapal sudah dikoordinir dengan seseorang kalau gak salah nanya Jey tapi saya tidak paham banget mas, dan itu ada gudangnya solar dari nelayan mas, ucap Kancil
Lalu team media mengivestigasi ke lokasi yang sudah diberi tahu mas Kancil,...?? Ternyata apa yang disampaikan mas Kancil benar. Setiap Pukul 22:30 WIB ada pengambilan langsung tangki biru putih yang bertuliskan PT.Bumi Mandiri Sinergi (BMS) yang sudah mengambil solar subsidi nelayan di Desa Wedung Pesisir terus awak media mengkonfirmasi adanya kegiatan pengambilan BBM subsidi nelayan.
Siapa pemilik armada yang mengambil BBM solar subsidi ini? Jawab warga hanya yang dikasih amanah dengan pak Jaylani dan bos pemilik armada setahu saya Mbah Sardiman anggota Polres Demak, Jumat (28/06/24).
Pemerintah sudah mengsubsidikan BBM solar ke para nelayan pencari ikan tetapi BBM disalahgunakan dan dijual ke mafia minyak yang sudah memanfaatkan para nelayan dengan keuntungan sendiri.
Kepada siapapun apabila terbukti yang sudah menyalahgunakan BBM subsidi seperti yang tertera dalam pasal.55.UU RI.nomor 22 Tahun 2001 Tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal. 40 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.
Namun sanksi - sanksi tersebut seakan akan tidak membuat jera atau takut para mafia BBM bersubsidi sampai saat ini masih melancarkan bisnisnya.
Kepada APH Polres Demak adanya penyalahgunaan BBM solar subsidi ke nelayan Di Desa Wedung Pesisir bisa menindak tegas hukum yang berlaku di Indonesia.
#team/red