Gara-Gara Rp20 Ribu, Dua Pemuda Bacok dan Pukul Paman Sendiri di Padang: Korban Luka Parah, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Betrans.com Padang, — Peristiwa mengenaskan terjadi di Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dua pemuda tega menganiaya paman kandungnya sendiri menggunakan parang dan martil, hanya gara-gara persoalan uang Rp20 ribu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RJP (29) dan AM (23), warga Kayu Kalek. Sementara korban adalah AC (49), yang juga tinggal di kawasan tersebut. Ironisnya, korban diketahui merupakan pihak yang memberi pekerjaan kepada kedua pelaku sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Iptu Jamaldi, mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula ketika AC mempekerjakan RJP dan AM untuk merobohkan pagar gudang es krim Walls yang rusak akibat ditabrak mobil. Untuk pekerjaan itu, keduanya dijanjikan upah Rp1 juta.
Permintaan berulang itu membuat RJP kesal. Saat AC datang lagi meminta Rp20 ribu, pertengkaran pun pecah di depan gudang.
“Pelaku RJP kemudian membacok wajah korban menggunakan parang sepanjang 50 cm hingga korban tersungkur. Saat korban terjatuh, pelaku AM memukul kepala korban dengan martil sepanjang satu meter,” kata Jamaldi.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka parah di kepala dan wajah. Melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam kondisi tak berdaya, AC ditemukan oleh seorang pengendara mobil yang melintas. Warga tersebut segera membawa korban ke Puskesmas Anak Air, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dan akhirnya ke RSUP M. Djamil Padang karena luka di kepala cukup serius.
“Hari itu korban dirawat intensif. Syukurlah kini kondisinya sudah membaik,” ujar Jamaldi.
Sementara itu, kakak kandung korban, Triwanto (52), melaporkan peristiwa ini ke Polsek Koto Tangah karena korban belum mampu membuat laporan sendiri. Polisi langsung memburu kedua pelaku ke rumahnya, namun tidak ditemukan.
Beberapa jam kemudian, setelah pesan disampaikan kepada orang tua mereka, RJP dan AM akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Koto Tangah pada Rabu (22/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat.
“Kami menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Iptu Jamaldi.
Mirisnya, hubungan keluarga ternyata tidak menjadi penghalang bagi keduanya untuk bertindak kejam. “Keduanya merupakan kemenakan korban. Nenek pelaku beradik dengan orang tua korban,” tambah Jamaldi.
Kasus ini menjadi pengingat betapa cepat emosi bisa berubah menjadi tragedi, bahkan di antara keluarga sendiri. Hanya karena Rp20 ribu, hubungan darah berujung luka, darah, dan penyesalan mendalam.
Kini, polisi terus mendalami kasus ini, sementara korban masih menjalani perawatan lanjutan untuk pemulihan luka-lukanya.




