Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Betrans.com Sijunjung, ,--Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Kamis tgl 06 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batu Manjulur Barat Kenagarian Batu Manjulur Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal SH mengatakan, begitu mendapat informasi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di Dalam sebuah rumah tepatnya didaerah Batu Manjulur. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan Orang yang mengaku bernama: M.SUKRI Pgl BLACK Bin M. SARIF_
Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa:
1. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 6(enam) plastic klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
- 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
- 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
2. 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam merk POCKET SCALE
3. 1 (Satu) buah plastic klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) pack plastic klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil.
4. 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning.
5. 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman POCARI SWEAT.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sijunjung.



