Tahun Baru 2026 Pasaman Barat: AKBP Agung Tribawanto Tegas Larang Kembang Api, Panggil Zikir untuk Korban Bencana
Betrans.com, Pasaman, Sumatera Barat – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026.
Dengan nada yang tegas namun penuh kepedulian, dia mengajak: “Mari kita sambut dengan ketenangan,
kepedulian, dan semangat menjaga satu sama lain – dengan kegiatan yang lebih bermakna dan positif, bukan dengan keributan yang sia-sia.”
Himbauan yang disebarkan secara luas meliputi empat larangan mutlak untuk malam pergantian tahun:
1. Tidak menyalaikan atau mengadakan pesta kembang api – alasan utama adalah rasa empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, serta pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan gangguan pendengaran.
2. Tidak mengonsumsi minuman keras dalam setiap acara perayaan – penegakan ini ditujukan untuk mencegah tindakan tidak bertanggung jawab dan kerusuhan.
3. Tidak melakukan konvoi kendaraan malam tahun baru – konvoi yang berlebihan akan menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu ketertiban umum.
4. Tidak melakukan balap liar – aktivitas ini sangat berbahaya dan melanggar peraturan lalu lintas, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
AKBP Agung juga menekankan pentingnya memasukkan unsur spiritual dalam perayaan tahun baru.
“Mari kita peduli pada masyarakat kita yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu.
Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan berzikir – ucapkan doa untuk pemulihan mereka dan kesembuhan tanah air,”
ujarnya tegas saat memberikan himbauan di salah satu titik PJU tinggi yang menjadi pusat penyebaran informasi.
Personel Polres Pasaman Barat akan melakukan patroli intensif mulai dari sore hari hingga dini hari tahun baru, baik dengan berjalan kaki, kendaraan roda dua, maupun roda empat.
Mereka juga akan memasang spanduk himbauan di titik-titik strategis dan menggunakan pengeras suara di PJU tinggi untuk menyebarkan pesan kepada warga yang berada di setiap sudut wilayah Pasaman Barat.
Warga yang melanggar larangan akan dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan verbal, pemberian surat peringatan, hingga tuntutan hukum jika pelanggaran bersifat berat atau menimbulkan kerusakan.
Beberapa tokoh masyarakat di Pasaman Barat telah menyambut baik himbauan ini. Haji Nasir (52), ketua RT di Dusun Padang Panjang, menyatakan:
“Kami sangat mendukung. Kembang api dan konvoi cuma bikin keributan, tapi zikir dan doa lebih memberi makna – terutama untuk saudara kita yang masih dalam pemulihan. Kami sudah merencanakan dzikir bersama di masjid desa malam tahun baru.”




