Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang
Pelaku berinisial NJ (39 tahun), mantan pekerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban, melakukan kejahatan tersebut akibat rasa sakit hati karena upah senilai Rp8 juta yang belum dibayarkan selama dua tahun lamanya.
Keterangan resmi mengenai kasus ini disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi pada hari Selasa (10/2/2026).
Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pondok kebun korban yang berada di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Pelaku datang dengan menggunakan penutup wajah, bertujuan untuk mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar area pondok.
Karena kunci kendaraan berada di dalam bangunan, pelaku melakukan tindakan mencongkel pintu menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi.
Saat korban menyadari adanya gerakan mencurigakan dan keluar untuk memantau situasi, pelaku langsung berlari dan bersembunyi di balik pohon sawit. Setelah sekitar 30 menit menghilang dari pandangan, pelaku kembali dengan membawa kayu dari dalam pondok dan dengan kejam memukul kepala korban.
Saat korban terjatuh lemah di lantai, pelaku tidak berhenti di situ – ia mencekik leher korban hingga memastikan tidak bernyawa. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil kunci kendaraan, membawa sepeda motor beserta handphone milik korban, lalu melarikan diri ke arah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh saksi Habib dan Emil sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Kedua saksi segera menghubungi keluarga korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas.
Tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB untuk melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan hasil visum yang dilakukan di Puskesmas setempat mengkonfirmasi adanya beberapa luka akibat kekerasan fisik pada tubuh korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2026, tim penyelidikan menemukan bahwa pelaku pernah memiliki konflik dengan korban dan merupakan mantan pekerja yang bertugas melakukan pekerjaan pruning di kebun kelapa sawit milik korban.
Dengan dukungan bukti permulaan yang cukup kuat, tim Operasional Khusus yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada hari Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di depan petugas kepolisian, pelaku dengan jujur mengaku seluruh perbuatannya mulai dari rencana pencurian hingga tindakan pembunuhan yang dilakukan.
Petugas menyita berbagai barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain:
– Satu unit sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi BK 3791 ALR (warna kendaraan telah dimodifikasi oleh pelaku)
– Satu unit handphone merk Samsung A05 yang merupakan milik korban
– Satu unit powerbank merk Lentifen berwarna hitam
– Satu buah pisau milik korban
– Satu setelan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian
Motif utama yang membuat pelaku melakukan tindakan keji tersebut adalah tidak terbayarnya upah kerja pruning senilai Rp8.000.000,- yang seharusnya dibayarkan untuk periode kerja tahun 2022 hingga 2024.
Saat ini, pelaku bersama dengan seluruh barang bukti telah berada di bawah pengawasan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan tuduhan berdasarkan pasal 459 tentang pembunuhan berencana jo pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Agung Tribawanto, S.Ik Kapolres Pasaman Barat”Saya dengan ini secara resmi mengkonfirmasi bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian terhadap Bapak Khoiron Lubis (65 tahun), seorang pensiunan ASN yang telah memberikan kontribusi bagi negara.
Kasus ini memang sangat menyakitkan hati, terutama karena pelaku adalah mantan pekerja yang pernah bekerja di perkebunan milik korban.
Kami sebagai institusi kepolisian berkomitmen sepenuhnya untuk menjalankan proses hukum dengan cara yang adil, transparan, dan objektif, serta akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.
“Peristiwa pahit ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan setiap bentuk tindakan kekerasan, meskipun terdapat masalah atau konflik yang menjadi pemicu. Kami akan terus meningkatkan berbagai upaya patroli dan pencegahan kejahatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Pasaman Barat.”tegasnya AKBP Agung.
Iptu Habib Fuad Alhafsi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat”Tim penyelidikan kami telah bekerja dengan sangat cepat dan teliti semenjak kasus ini dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2026.
Berdasarkan hasil analisis bukti permulaan dan dukungan informasi yang diberikan oleh masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NJ pada hari Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Pelaku telah secara sukarela mengakui seluruh perbuatannya, dengan mengungkapkan bahwa motif utama yang membuatnya melakukan tindakan tersebut adalah rasa sakit hati karena upah kerja pruning senilai Rp8 juta yang belum pernah dibayarkan selama periode kerja tahun 2022 hingga 2024.
Seluruh barang bukti yang kami temukan dan sita telah menjadi dasar kuat untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku.
Pelaku kini telah dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu pasal 459 tentang pembunuhan berencana jo pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.”tutupnya Iptu Habib Fuad Alhafsi .




