Ranperda Perubahan APBD 2017 Di Syahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Kota Padang
Betrans.com- Rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 berjalan dengan lancar, Sabtu, 30 September 2017. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menyatakan penolakkan, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, didampingi oleh Wakil Ketua Asrizal, Wahyu Iramana Putra, Muhidi, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Wali Kota Padang Emzalmi Zaini memimpin langsung jajarannya di rapat paripurna itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menyampaikan laporan kesimpulan pansus. |
Sebagaimana diketahui pada tanggal 13 September 2017 yang lalu telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian oleh Walikota Padang. Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014 – 2019.
Ketua Fraksi Gerindra Delma Putra bersama Sekretaris Muzni Zen. |
Sehari sebelumnya Walikota Padang juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
Keempat ranperda tersebut telah dibahas oleh pansus dan badan anggaran, namun dalam pembahasan terhadap 2 ranperda diperlukan penambahan waktu berdasarkan surat ketua pansus.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Mailinda Rose. |
Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.
Fadli Bahar, anggota Fraksi PAN. Satu ranperda direkomendasikan untuk dikembalikan pada Pemerintah Kota Padang yaitu ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri.Pada intinya pada bidang usaha dalam perda tersebut juga tidak mengayomi pada usaha publik dan seharusnya penyertaan modal diharapkan beriringan dengan pendirian usaha.Setelah dilakukan tahapan kerja pansus III baik internal maupun dengan SKPD terkait pada tanggal 15 dan 22 September 2017 serta juga menghadirkan dan mendengar pendapat tenaga ahli ekonomi dan hukum.Diperoleh kesimpulan bahwa Perda Nomor 10 tahun 2014 perlu direvisi dan dikaji ulang, dimana dalam Bab V Bidang Usaha Pasal 5 dalam perda tersebut tidak berpihak pada masyarakat. Bahkan seolah-olah menjadi saingan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat. |
Erisman, mantan Ketua DPRD Kota Padang dan Wismar Panjaitan Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa. |
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Padang hanya membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017.
Fitri Abu Hasan (Sekretaris BKD), Adib Alfikri (Kepala Bapenda), Andri Yulika (Kepala BPKA), dan Corri Saidan (Kepala Inspektorat). |
Mahesa curiga ada yang janggal dalam permintaa tambahan dana tersebut. Misalnya saja terkait sewa kamar hotel pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan dai internasional yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut.
Vidal Triza (Asisten I) dan Didi Aryadi (Asisten III). |
"Kita sudah melakukan studi banding ke daerah lain. Mereka menganggarkan malah jauh lebih besar, ada yang Rp8 miliar, ada yang Rp9 miliar, Rp10 miliar, bahkan ada yang Rp15 miliar. Kita ingin acara ini sukses, dan kita sebagai tuan rumah tak malu, makanya kita setujui," ujar Masrul ketika ditemui usai rapat paripurna.
Helmi Moesim dari Fraksi Golkar dan Yendril dari Fraksi Hanura. |
Hervan Bahar (Kepala Bappeda), Asnel (Sekdako), dan Hariyanto Rustam (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan). |